DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 20/PJ.54/1988

                               TENTANG

             FORMULIR UNTUK SARANA PEMERIKSAAN OLEH BPKP (SERI PEMERIKSAAN -38)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan pemeriksaan atas restitusi PPh oleh BPKP yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, 
maka terlampir disampaikan kepada Saudara contoh formulir yang akan digunakan dalam melakukan 
pemeriksaan, bila dianggap perlu. Formulir-formulir tersebut juga akan digunakan untuk pemeriksaan oleh 
petugas Direktorat Jenderal Pajak, yang penggunaannya akan diatur lebih lanjut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan formulir-formulir tersebut, diantaranya adalah:
1.  Surat Tanda Pengenal (Bentuk KP. PPa-la).
    Formulir Surat Tanda Pengenal menurut contoh terlampir hanya digunakan untuk keperluan 
    pemeriksaan oleh petugas BPKP saja, sedangkan untuk keperluan pemeriksaan oleh petugas 
    Direktorat Jenderal Pajak akan diatur lebih lanjut. Sebagaimana lazimnya, penerbitan surat tanda 
    Pengenal ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktorat Jenderal Pajak 
    berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang pengangkatan petugas BPKP sebagai 
    tenaga ahli.

    Pada Nomor Surat Tanda Pengenal diberikan tambahan kode TA (Tenaga Ahli). Masa berlaku Surat 
    Tanda Pengenal adalah 1 (satu) tahun.

2.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (Bentuk KP. PPa-2)
    Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP.

3.  Surat perintah Pemeriksaan Pajak (Bentuk KP. PPa-3a).
    Formulir ini khusus digunakan untuk keperluan pemeriksaan oleh BPKP sebagai sarana pelaporan atas 
    penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan oleh Kepala Inspeksi Pajak

4.  Pemberitahuan tentang pemeriksaan pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak (Bentuk KP. PPa-5).
    Formulir ini digunakan apabila Surat Perintah Pemeriksaannya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah 
    DJP.

5.  Bentuk-bentuk formulir lainnya yang terlampir pada dasarnya adalah sama dengan bentuk formulir 
    yang akan dipergunakan oleh petugas Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. SALAMUN A.T.