DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.44/1990

                        TENTANG

               SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (SKKPP) PPh

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 2 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat 
    Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKKPP.

2.  Perlu diketahui, bahwa produk hukum ketetapan pajak (termasuk SKKPP) yang dikeluarkan oleh 
    KKPP, dilakukan atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak kepada KKPP (Kep.Dir. Jen. Pajak No. 1640/PJ.2/1985 tanggal 5 Agustus 
    1985). Oleh karena itu, apabila SKKPP tidak diterbitkan oleh KKPP pada waktunya, maka sesuai 
    ketentuan undang-undang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.

3.  Sehubungan dengan itu, dengan ini diberikan penegasan, bahwa apabila SKKPP telah diterbitkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak, maka Kepala KPP tidak perlu lagi menerbitkan SKKPP.

4.  Untuk kepentingan administrasi di KPP, nomor SKKPP yang dicantumkan dalam Daftar Pengantar 
    SKKPP (KP.PPh.1 S-2) adalah nomor yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan 
    tidak perlu dibuat nomor Keputusan lagi di KPP.

5.  Perlu diingatkan bahwa sebelum SKPKPP dan SPMKP diterbitkan maka terlebih dahulu harus 
    diperhitungkan dengan hutang pajak yang telah jatuh tempo.

6.  Selain itu untuk menghindarkan tuntutan bunga dari wajib Pajak, proses penerbitan SKPKPP dan 
    SPMKP supaya diselesaikan secepatnya dengan tetap berpegang pada ketentuan dan tata cara yang 
    berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD