DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Juli 1998   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.431/1998

                        TENTANG

  PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR 
         UPAH MINIMUM REGIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH 
                     NOMOR 12 TAHUN 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-120/MEN/1998 
tanggal 26 Juni 1998 tentang Peningkatan Upah Minimum Regional pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Propinsi di 
Indonesia dan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan atas 
Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 229/KMK.04/1998 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMR adalah 
    tetap sebagaimana yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997.
2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-120/MEN/1998 tanggal 
    26 Juni 1998, besarnya UMR tahun 1998 untuk seluruh Indonesia, adalah sebagaimana tercantum 
    dalam daftar terlampir.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A.ANSHARI RITONGA