DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      07 Juli 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 20/PJ.42/2000

                        TENTANG

 PERUBAHAN SE-07/PJ.42/2000 TANGGAL 13 APRIL 2000 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN 
       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-08/PJ.42/1999 TANGGAL 25 FEBRUARI 1999

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Badan (kreditur) yang melakukan perjanjian/kesepakatan 
tertulis dengan pihak debitur dalam rangka penyelesaian utang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau 
sebagian utang-piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka ketentuan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-07/PJ.42/2000 tanggal 13 April 2000 tentang penegasan lebih lanjut pelaksanaan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan 
Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah menjadi sebagai berikut :

"3. Apabila pihak debitur dan kreditur melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis yang disahkan oleh 
    Notaris dalam rangka penyelesaian utang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian utang-
    piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka fotokopi dokumen (yang dilegalisasi oleh Notaris) 
    mengenai perjanjian/kesepakatan yang secara jelas mencantumkan data dan informasi mengenai 
    penyelesaian utang-piutang tersebut dapat menggantikan persyaratan :
    a)  penyerahan daftar nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri 
        (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan
    b)  pengumuman daftar nama debitur dalam suatu penerbitan."

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK