DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            17 April 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.23/1989

                        TENTANG

   PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 
         ATAU JABATAN YANG DITERIMA PARA ANGGOTA DPR/DPRD (SERI PPh PASAL 21-39)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh 
Pasal 21 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan ataupun status 
keanggotaan, yang diterima oleh para Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPR/DPRD, bersama ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diketahui, para Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD 
    Tingkat II menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan atau statusnya sebagai 
    anggota pada umumnya berupa :
    a.  Uang representasi
    b.  Uang kehormatan
    c.  Tunjangan keluarga
    d.  Uang perangsang
    e.  Uang bantuan jabatan 
    f.  Uang bantuan aktifitas
    g.  Uang paket atau uang sidang
    h.  Serta imbalan lain dengan nama apapun

2.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 UU PPh 1984 jo. Pasal 2 dan Pasal 5 Buku 
    Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, penghasilan yang diterima oleh para Ketua, Wakil 
    Ketua serta anggota DPR/DPRD Tingkat I dan Tingkat II sebagaimana tersebut pada butir 1 adalah 
    merupakan penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, para 
    Bendaharawan DPR/DPRD atau Bendaharawan PEMDA yang membayarkan penghasilan tersebut 
    wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 yang terhutang atas penghasilan tersebut.

3.  Besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang dan harus dipotong oleh Bendaharawan tersebut adalah : 
    Tarif Pasal 17 diterapkan atas jumlah penghasilan bruto. Yang dimaksud dengan penghasilan bruto 
    adalah jumlah seluruh penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 1 yang diterima oleh para 
    Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPR/DPRD tersebut.

4.  Dalam hal Lembaga DPR, DPRD atau Pemerintah Daerah setempat ingin meringankan beban pajak 
    para Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPR/DPRD tersebut, maka kepadanya dapat diberikan 
    tunjangan pajak sebesar pajak yang terhutang atas penghasilan yang diterimanya sebagaimana 
    tersebut pada butir 1. Dalam pelaksanaannya pemberian tunjangan pajak dilakukan dengan cara 
    sebagai berikut :
    Tunjangan pajak sebesar pajak yang terhutang ditambahkan pada penghasilan para Ketua, Wakil 
    Ketua serta anggota DPR/DPRD yang bersangkutan. Kemudian Tunjangan pajak tersebut dipotong 
    lagi PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan yang bersangkutan. 
    Selain itu masih ada cara lain yakni Lembaga DPR dan DPRD atau Pemerintah Daerah menanggung 
    sepenuhnya jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh para Ketua, Wakil Ketua serta anggota 
    DPR/DPRD.

5.  Akan tetapi, apabila kepada para Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPR/DPRD tersebut tidak 
    diberikan tunjangan pajak seperti dimaksud pada butir 4 diatas, maka berdasarkan ketentuan yang 
    berlaku sebagaimana tersebut pada butir 2, para Bendaharawan DPR/DPRD tersebut tetap 
    diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkannya.

6.  Perlu dijelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 
    1 adalah merupakan pembayaran dimuka dari PPh yang terhutang untuk satu tahun pajak. Dalam 
    pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) dari para Ketua, Wakil Ketua 
    serta anggota DPR/DPRD yang bersangkutan, penghasilan yang diterima sebagaimana tersebut pada 
    butir 1 langsung diisikan pada induk SPT huruf J angka 2. Sedangkan PPh Pasal 21 yang telah 
    dipotong adalah merupakan kredit pajak yang diisikan pada lampiran III Formulir 1770-III.

7.  Diminta agar Saudara menghubungi Pemerintah Daerah setempat serta para Bendaharawan dari 
    Lembaga DPR/DPRD untuk memberikan penjelasan serta bimbingan seperlunya.

Demikian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD