DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 200/PJ./2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-188/PJ./2001 TENTANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-188/PJ./2001 tentang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO