DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.54/1988

                               TENTANG

       KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN UNTUK TAHUN 1988/1989. (SERI PEMERIKSAAN - 37)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.54/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 (Seri Pemeriksaan - 31) kepada 
Saudara telah disampaikan kebijaksanaan operasional pemeriksaan Triwulan IV 1987/1988. Karena kita telah 
memasuki tahun anggaran 1988/1989, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara pedoman tentang 
kebijaksanaan opersional pemeriksaan untuk tahun 1988/1989 sebagai berikut :

1.  Pemeriksaam Rutin :
    1.1.    SPT PPh 1986.
        Secara berangsur-angsur kepada para Kepala Inspeksi Pajak telah disampaikan LP2 dari SPT 
        PPh 1986 dengan skor 500 dan 400. Selanjutnya akan dikirimkan kepada para Kepala 
        Inspeksi Pajak secara berangsur-angsur LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 300 ke bawah. 
        Pemeriksaan Kantor terhadap SPT tersebut dilaksanakan mulai 1 April 1988, sedangkan 
        Pemeriksaan Lapangan telah dimulai sebelum 1 April 1988 dan dilanjutkan hingga LP2 yang 
        diterima selesai diperiksa.

        Pada saat yang bersamaan kepada Saudara telah pula dikirimkan Rencana Pemeriksaan 
        Tahunan (RPT) untuk setiap Inspeksi Pajak untuk tahun pemeriksaan 1988/1989. Rencana 
        pemeriksaan dari masing-masing Inspeksi Pajak disusun berdasarkan kapasitas pemeriksaan 
        masing-masing Kantor Inspeksi Pajak, atas dasar jumlah Petugas Pemeriksa yang tersedia. 
        Rencana Pemeriksaan Tahunan secara nasional berdasarkan data terakhir akan berkisar 
        sekitar 5%-10% dari jumlah Wajib Pajak, namun untuk masing-masing Inspeksi Pajak liputan 
        pemeriksaan (coverage) bervariasi sesuai dengan kapasitas pemeriksaan setiap Inspeksi 
        Pajak yang bersangkutan.

        Mengingat bahwa disamping pemeriksaan SPT PPh 1986 juga masih harus dilakukan 
        pemeriksaan terhadap SPT PPh 1987 Lebih Bayar, maka jumlah SPT yang akan diperiksa 
        sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan yang disampaikan kepada 
        Saudara merupakan patokan tentang jumlah pemeriksaan yang harus diselesaikan dalam 
        tahun pemeriksaan 1988/1989.

    1.2.    SPT PPh 1987
        Karena adanya keterbatasan waktu penyelesaian untuk memeriksa SPT PPh 1987 Lebih 
        Bayar, maka pada dasarnya pelaksanaan penelitian dan pemeriksaannya dapat dilaksanakan 
        setelah 1 April 1988.

        Sesuai penggarisan tentang pengolahan SPT PPh atas semua SPT tanpa kecuali harus 
        dilakukan penelitian terlebih dahulu, sebelum dilakukan perekaman. SPT PPh Lebih Bayar 
        yang berdasarkan sortasi termasuk dalam Kelompok A, setelah selesai penelitiannya dapat 
        dikeluarkan SKKPP-nya. Pemeriksaan terhadap SPT kelompok A Lebih Bayar ini baru 
        dilakukan setelah terpilih untuk diperiksa dan telah diterbitkan LP2 oleh PDIP. Pemeriksaan 
        terhadap kelompok B Lebih Bayar dapat dilakukan segera setelah sortasi selesai dilakukan 
        tanpa menunggu diterimanya LP2 dari PDIP. Pedoman selanjutnya mengenai kebijaksanaan 
        pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar adalah sama dengan pedoman yang tercantum dalam 
        Seri Pemeriksaan-09 dan Seri Pemeriksaan - 32.

2.  Pemeriksaan Khusus.
    Berdasarkan pengalaman Kantor Pusat dalam pemeriksaan Wajib Pajak-Wajib Pajak Besar, ternyata 
    masih banyak sekali ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak-Wajib 
    Pajak Besar dalam menentukan dan melaporkan pajak-pajak yang terhutang. Berdasarkan 
    pengalaman tersebut, maka dianggap perlu dalam rangka peningkatan penerimaan tiap Kantor 
    Wilayah, agar ditingkat regional dibentuk semacam Team Wajib Pajak Besar dengan petugas pilihan. 
    Team Regional ini bertugas untuk mengadakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak Besar di 
    wilayah wewenangnya, yang berdasarkan data dan informasi masih perlu ditelusuri lebih lanjut tentang 
    aktivitas usahanya serta kewajiban perpajakannya. Berdasarkan pengalaman pula, maka jumlah 
    Wajib Pajak Besar yang diperiksa untuk tahap pertama agar dibatasi, yakni maximum 10 Wajib Pajak, 
    karena di kemudian hari jumlah tersebut akan berkembang sesuai dengan perkembangan 
    pemeriksaan.

    Team dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Pimpinan Harian Kabid PB/Pengusutan. 
    Anggota Team dapat diambil dari Inspeksi Pajak sesuai keperluan dan terdiri dari petugas yang benar-
    benar dapat diandalkan secara teknis maupun mental. Dengan adanya Team ini diharapkan bahwa 
    penerimaan regional dapat meningkat dengan segera. Pembentukan Team dilakukan dengan 
    Keputusan Kepala Kantor Wilayah dan dilaporkan kepada Direktur P2W.

    Perlu diinformasikan bahwa di tingkat Kantor Pusat telah pula dibentuk Team Pemeriksa Wajib Pajak 
    Badan dan Perseorangan, dengan tugas serupa untuk tingkat nasional. Di mana perlu pemeriksaan 
    dapat dilakukan dengan koordinasi Team Nasional tersebut.

3.  Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.
    Pemeriksaan untuk mencari Wajib Pajak yang belum terdaftar dan atau belum memasukkan SPT 
    tetap dilaksanakan. Mengingat permasalahannya menyangkut bidang Pengendalian Wilayah maka 
    untuk selanjutnya Seri Pemeriksaan-02 ini diubah dan diganti dengan Seri PW. Sesuai dengan 
    penggarisan yang tercantum dalam Seri PW-02, pengumpulan informasi/data dan DUP-nya yang 
    berkenaan dengan pemeriksaan Wajib Pajak belum terdaftar ini dilakukan per jenis/kelompok usaha 
    atau menurut sumber informasi/data. Tugas ini dilaksanakan oleh Dinas Luar.

    Mengenai pemeriksaan untuk penentuan SMB dan Keberatan tetap dilaksanakan sesuai dengan 
    keperluan. Pemeriksaannya dapat berbentuk Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan. 
    Pemeriksaan SMB pada umumnya dilakukan dalam bentuk Pemeriksaan Lapangan, sedangkan 
    pemeriksaan untuk penyelesaian keberatan dapat berbentuk Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan 
    Lapangan.

4.  Pemeriksaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23/26.
    Dalam tahun anggaran yang lalu, demikian pula tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaaan terhadap PPh 
    Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 sangat dibatasi, karena pada umumnya pelaksanaan pengawasan 
    dilakukan melalui kegiatan penelitian. Mengingat bahwa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 merupakan 
    pajak-pajak yang pemungutannya dilimpahkan kepada pihak ke-3, sudah tiba saatnya dilakukan 
    pengawasan yang lebih cermat terhadap pemungutan melalui kegiatan pemeriksaan, sehingga dengan 
    demikian terhindarnya adanya pungutan-pungutan pajak yang tidak atau kurang disetorkan ke Kas 
    Negara.

    Pelaksanaan pemeriksaan PPh Ps. 21 dan PPh Ps.23/26 dilakukan pada instansi pertama melakukan 
    pemeriksaan sumir. Bila dari hasil pemeriksaan sumir diperoleh temuan yang menunjukkan bahwa 
    materi pemeriksaan perlu diperdalam, maka dapat dilakukan pemeriksaan lengkap.

5.  Pemeriksaan PPN.
    Dalam jangka panjang masih diperlukan peletakan landasan untuk meningkatkan kepatuhan PKP 
    dalam rangka peningkatan penerimaan. Sehubungan dengan itu maka Pemeriksaan Sumir PPN masih 
    perlu dilaksanakan, sekalipun pelaksanaannya harus dilakukan dalam skala terbatas. Hal ini berarti 
    bahwa Pemeriksaan Sumir hanya akan dilakukan terhadap PKP yang berdasarkan petunjuk masih 
    memperlihatkan tingkat kepatuhan yang relatip rendah, untuk kemudian ditingkatkan menjadi 
    Pemeriksaan Lengkap apabila temuan pemeriksaan menunjukkan keperluan ke arah itu.

6.  Rencana Pemeriksaan Tahunan.
    Seperti diketahui dengan Surat Edaran No. SE-27/PJ.5/1987 tanggal 9 Nopember 1987 (Seri 
    Pemeriksaan-22), kepada para Kepala Kantor Wilayah telah diminta untuk melaporkan ke Kantor 
    Pusat jumlah Petugas Pemeriksa yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan dan 
    Pemeriksaan Kantor serta jumlah Pemeriksa Cadangan baik untuk Wajib Pajak Badan, maupun Wajib 
    Pajak Perseorangan. Jumlah Petugas Pemeriksa ini oleh Kantor Pusat akan dipakai sebagai dasar 
    penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan baik secara nasional maupun per Inspeksi Pajak.

    Berdasarkan jumlah tenaga Pemeriksa yang dilaporkan para Kepala Kantor Wilayah, Kantor Pusat 
    telah menyusun Rencana Pemeriksaan Tahunan tahun 1988/1989 secara nasional dan untuk 
    masing-masing Kantor Inspeksi Pajak yang meliputi Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, 
    baik untuk Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan. Dengan Surat Edaran Seri 
    Pemeriksaan 35 kepada masing-masing Kepala Inspeksi Pajak telah disampaikan Rencana 
    Pemeriksaan Tahunan tersebut, untuk ditelaah kembali dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian 
    pemeriksaan yang ditugaskan.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.