DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Agustus 1998  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.5/1998

                        TENTANG

                   PEMBERITAAN TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin banyaknya pemberitaan yang dimuat di media massa mengenai usulan atau 
pernyataan-pernyataan mengenai pemberian fasilitas perpajakan yang dapat menimbulkan keragu-raguan 
bagi aparat pelaksana di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa pemberian fasilitas perpajakan tetap 
mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian Saudara agar tetap 
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku kecuali terdapat perubahan atas 
ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA