DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE-19/PJ.43/2001

                        TENTANG

     PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-395/PJ/2001 TANGGAL 13 JUNI 2001 
        TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 
Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan. Untuk kelancaran 
pelaksanaannya, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.  Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah 
    bruto dan bersifat final.

2.  Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan,
    jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dari jumlah penghasilan 
        bruto;
    b.  Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan 
        memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
    c.  Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak 
        Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang PPh, sebesar 
        15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

3.  Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah 
    hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau 
    konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat 
    pembelian barang atau jasa.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL, 

ttd,

HADI POERNOMO