DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.42/1998 TENTANG PELAKSANAAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, dengan ini perlu diatur hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pembebasan utang bagi pihak yang semula berutang atau debitur-debitur yang utangnya dihapuskan, merupakan penghasilan bagi debitur. 2. Apabila piutang tak tertagih yang telah memenuhi syarat untuk dihapuskan sebagaimana yang dimaksud dalam SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, dan dikemudian hari piutang tersebut dapat ditagih kembali, maka atas jumlah yang diterima itu merupakan penghasilan bagi kreditur. 3. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima laporan "Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" supaya segera mengirimkan/menyebarkan data penghapusan tagihan terhadap debitur tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para debitur terdaftar untuk dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan/penghitungan pajak para debitur tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A.ANSHARI RITONGA