DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.41/1996

                        TENTANG

 PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING.
                          (SERI PPh UMUM NOMOR 31)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar PPh Pasal 25 bagi pelaut 
Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa 
    pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke Luar Negeri antara lain 
    adalah awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang 
    beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan 
    perjanjian carter pengangkutan.

2.  Dipersamakan dengan ketentuan tersebut pada butir 1 adalah pelaut yang akan bekerja di kapal 
    berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di Luar 
    Negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang.

3.  Pembebasan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) diberikan langsung oleh
    Imigrasi tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri terlebih dahulu oleh Unit 
    Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan kewajiban yang bersangkutan memperlihatkan :
    3.1.    Buku pelaut.
    3.2.    Perjanjian kerja.
    3.3.    Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/pemilik kapal untuk bergabung di kapal-
        kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut Luar Negeri.

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-17/PJ.33/1996 
    tanggal 22 Januari 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER