DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.32/1990

                        TENTANG

                    PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, 
mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :

1.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 
    1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada 
    eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut 
    terutang PPN.

2.  PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada 
    eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan 
    direstitusikan/diminta kembali.

3.  Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor 
    non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 
    April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak 
    dikenakan PPN.

    Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-25/PJ.32/1989 supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.

Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MARIE MUHAMMAD