DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                    NOMOR SE - 19/PJ./2006

                               TENTANG

                           PENATAAN ULANG FUNGSI PEMERIKSAAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka upaya meningkatkan kinerja pemeriksaan yang sesuai dengan tujuan dan tugas pokok 
organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk segera melakukan penataan kembali fungsi
pemeriksaan sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak pada 
peningkatan kepatuhan wajib pajak secara luas.

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penting dan bersifat strategis dalam penataan fungsi pemeriksaan ini
adalah sebagai berikut :

1.  Pemeriksaan pajak yang dilakukan Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3), akan dilaksanakan 
    sepenuhnya oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak yang telah dididik dan dilatih secara profesional 
    sebagai pemeriksa pajak.

2.  Menindaklanjuti kebijakan tersebut, untuk Kantor Pelayanan Pajak akan diberlakukan masa transisi
    selama 6 bulan kedepan guna mengalihkan pemeriksaan yang selama ini dilakukan tenaga struktural
    kepada tenaga fungsional pemeriksa pajak. Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan penerimaan
    pegawai yang akan dididik dan dilatih sebagai tenaga fungsional pemeriksa pajak.

3.  Untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan (audit converage ratio) dan mencapai ratio 5%, selain 
    dengan menambah tenaga fungsional pemeriksa pajak juga akan ditataulang kebijakan pemeriksaan 
    yang lebih menekankan kriteria seleksi dengan lebih memperhatikan jenis industri dan tingkat resiko.

4.  Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaan dan Pedoman Teknis Pemeriksaan
    yang mutakhir akan diterbitkan. Selain itu akan ditataulang mekanisme penelaahan hasil pemeriksaan
    yang selama ini terpusat di Kantor Pusat (Direktorat P4).

Demikian untuk diperhatikan.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098


Tembusan Yth :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.