DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.1/2003 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/PJ.012/2003 TANGGAL 18 JULI 2003 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.012/2003 tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd MOCH. SOEBAKIR