DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 19/PJ.1/2003

                               TENTANG

           PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/PJ.012/2003 TANGGAL 18 JULI 2003 
               TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.012/2003 tanggal 18 Juli 2003 
tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MOCH. SOEBAKIR