DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Agustus 1997 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.6/1997

                        TENTANG

                       PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya perkembangan yang pesat di beberapa daerah akhir-akhir ini dan berpengaruh 
terhadap nilai jual tanah di sekitar jalan tol, dipandang perlu untuk meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak 
atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.6/1996 tanggal 
21 Mei 1996.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol 
sebagai berikut :
1.  Yang dimaksud dengan :

    1.1.    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar 
        tol.

    1.2.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi 
        jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.

    1.3.    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah 
        Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan 
        keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan 
        di kemudian hari.

    1.4.    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya 
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.

    1.5.    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, 
        jurang atau jalan lainnya.

    1.6.    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan 
        pada umumnya rnenggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya 
        serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.

    1.7.    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan toI yang susunan konstruksi perkerasan 
        lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung 
        di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.

    1.8.    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun 
        di atas permukaan bumi.

2.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola 
    oleh perusahaan pengelola jalan tol.

3.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.

4.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana 
    tercantum pada lampiran II.

5.  Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik jalan separti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, 
    perumahan dan lain sebagainya, besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan penilaian 
    Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat.

6.  Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainya dalam merencanakan keuangan bagi 
    pembayaran PBB, diharapkan KP.PBB menyampaikan SPPT secepatnya selambat-lambatnya akhir 
    Juli tahun yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai Pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1997. Dengan ditetapkannya 
ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.6/1996 tanggal 21 Mei 1996 
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK