DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.54/1988 TENTANG DAFTAR INFORMASI HASIL PEMERIKSAAN (DIHP) (SERI PEMERIKSAAN - 36) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) sampai dengan 29 Pebruari 1988 yang meliputi hasil pemeriksaan terhadap 8209 Wajib Pajak PPh, untuk dimanfaatkan sepenuhnya sebagai bahan melakukan penelitian terhadap performance unit pemeriksaan yang ada di bawah pengawasan Saudara. Analisa yang dilakukan oleh Sub Direktorat Pemeriksaan Buku pada Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah menghasilkan beberapa pokok-pokok informasi yang perlu Saudara teliti lebih lanjut, untuk kemudian di ikuti dengan pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki serta meningkatkan performance unit pemeriksaan, sebagai berikut:: 1. Lama pemeriksaan SPT Lama pemeriksaan Kantor rata-rata per SPT PPh ternyata tidak mengalami perbedaan yang berarti untuk Badan dan Perseorangan (berturut-turut 45 dan 53 jam). Namun untuk jenis Pemeriksaan Lapangan terlihat perbedaan yang cukup berarti, yakni 51 dan 108 jam. Beberapa Kantor Wilayah yang mencatat lama pemeriksaan di atas rata-rata adalah : Pemeriksaan Kantor : Perseorangan : Kanwil I. IV, V, VII, IX Badan : Kanwil V, VI, VII, IX, X Pemeriksaan Lapangan : Perseorangan : Kanwil II. V, VI, IX Badan : Kanwil V, VI, IX, X Terdapat suatu korelasi menarik dalam pemeriksaan Wajib Pajak Badan, yaitu bahwa Kantor Wilayah yang menghabiskan waktu relatif lebih lama dalam melakukan Pemeriksaan Kantor ternyata juga menggunakan waktu yang relatif labih lama dalam melakukan pemeriksaan Lapangan. 2. Tingkat kepatuhan WP Tingkat Kapatuhan Wajib Pajak diukur dengan jalan memperbandingkan jumlah pajak yang terhutang menurut SPT Wajib Pajak dengan jumlah yang terhutang menurut hasil pemeriksaan. Berdasarkan data yang ada tingkat kepatuhan Wajib Pajak perseorangan ternyata relatif sama, baik untuk Wajib Pajak yang diperiksa di Kantor maupun yang diperiksa dilapangan. Untuk wajib Pajak Badan, tingkat kapatuhan Wajib Pajak yang diperiksa di Kantor relatif lebih tinggi dibandingkan Wajib Pajak yang diperiksa Lapangan. Beberapa kantor Wilayah yang mencatat tingkat kepatuhan Wajib Pajak dibawah rata-rata adalah : Pemeriksaan Kantor : Perseorangan : Kanwil I. VI, VIII, XI Badan : Kanwil I, III, V, VII, IX, X Pemeriksaan Lapangan : Perseorangan : Kanwil I. II, VI, VII, VIII, IX, XI Badan : Kanwil XI, Kantor Pusat (Tim Nasional) 3. Produktifitas pemeriksaan Produktifitas pemeriksaan diukur dalam jumlah jam pemeriksaan yang tidak menghasilkan tambahan (koreksi) pajak. Hasil analisa menunjukkan bahwa pada umumnya cara pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa secara manual kurang produktif untuk Wajib Pajak Badan (Perseorangan 92%, Badan 82%). Beberapa Kantor Wilayah dengan produktifitas pemeriksaan rendah adalah : Perseorangan : Kanwil III, IV, VII, XI. Badan : Kanwil III, IV, V, X, XI. 4. Prestasi Pemeriksaan per Jenis Usaha WP. Jenis usaha yang menghasilkan koreksi pajak tinggi (rata-rata di atas Rp. 1 juta per Wajib Pajak yang diperiksa) adalah sebagai berikut : 4.1. Perseorangan : Pemeriksaan Kantor : Kode KLU Keterangan Singkat Koreksi Rp. 6135 1. Perdagangan besar BBM 4,6 juta 3420 2. Percetakan/penerbitan 1,9 juta 0214 3. Karyawan swasta 1,3 juta 0221 4. Dokter 1,2 juta 6133 5. Perdagangan besar kertas dll. 1,2 juta 6238 6. Perdagangan eceran elektronik dll. 1,1 juta Pemeriksaan Lapangan : (10 besar) 6300 1. Rumah makan/minum 20,1 juta 6236 2. Perdagangan eceran bahan bangunan 8,8 juta 6233 3. Perdagangan eceran tekstil 8,9 juta 0221 4. Dokter 8,3 juta 6137 5. Perdagangan besar mesin dll. 7,7 juta 6231 6. Perdagangan eceran bahan makanan dll. 7,1 juta 9999 7. Lain-lain 5,7 juta 0910 8. Pemborong non bangunan 4,4 juta 6235 9. Perdagangan eceran barang kimia dll. 4,4 juta 6135 10. Perdagangan besar BBM 3,1 juta 4.2. Badan. Pemeriksaan Kantor : 3909 1. Industri pengolahan lain-lain 25,6 juta 9999 2. Lain-lain 14,4 juta 6140 3. Eksportir 11,7 juta 3810 4. Industri barang logam dll. 10,5 juta 8310 5. Persewaan gedung/tanah 9,5 juta 3115 6. Industri minyak makan 6,2 juta 7210 7. Angkutan samudra/pantai 6,0 juta 8326 8. Jasa lain-lain 5,8 juta 3420 9. Industri percetakan/penerbitan 5,6 juta 1500 10. Penebangan hutan 5,4 juta Pemeriksaan Lapangan : 8200 1. Asuransi 4,6 milyar 3840 2. Industri alat angkutan 4,3 milyar 6138 3. Perdagangan besar elektronik dll. 1,4 milyar 6132 4. Perdagangan besar tekstil dll. 199 juta 7410 5. Agen pengiriman 120 juta 8310 6. Persewaan gedung/tanah 136 juta 6137 7. Perdagangan besar mesin/onderdil 176 juta 0990 8. Kegiatan lain-lain 85 juta 3210 9. Industri tekstil 71 juta 6150 10. Importir 62 juta 5. Proyeksi WP yang akan mengajukan keberatan. Analisa atas hasil pemeriksaan yang disetujui dan tidak disetujui Wajib Pajak menunjukkan perlunya diberikan perhatian khusus terhadap Wajib Pajak yang mengajukan keberatan karena tidak setuju dengan hasil pemeriksaan buku yang dilakukan, sebagaimana ditunjukkan oleh data tersebut di bawah ini : setuju dengan WP tidak setuju dengan KANWIL WP Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan WP Koreksi (Rp.) WP Koreksi (Rp.) ---------------------------------------------------------------------------- I 981 2,6 milyar 241 1,2 milyar II 266 760 juta 12 124 juta III 1036 5,6 milyar 127 1,9 milyar IV 747 1,5 milyar 215 934 juta V 421 960 juta 140 560 juta VI 469 3,9 milyar 165 1,3 milyar VII 414 3,8 milyar 67 465 juta VIII 136 641 juta 22 274 juta IX 77 328 juta 10 29 juta X 114 4,6 milyar 14 2,1 milyar XI 893 18,6 milyar 93 58,3 milyar Demikianlah beberapa pokok-pokok informasi kegiatan pemeriksaan buku Wajib Pajak untuk periode sampai dengan bulan Februari 1988. Tabel-tabel analisa yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan Saudara dapat dikembangkan sendiri, dengan melihat manfaat yang dapat ditarik informasi tersebut di atas untuk keperluan pengambilan keputusan pemeriksaan buku. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. R.D DJOKOMONO M.A