DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.52/2003

                        TENTANG

     PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) SYSTEM ELECTRONIC DATA INTERCHANGE BIASA (EDI BIASA) 
                      SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
452/KMK.04/2002, dan beberapa pertanyaan Wajib Pajak berkaitan dengan keabsahan PIB System Electronic 
Data Interchange Biasa (PIB EDI Biasa) maka perlu disampaikan penegasan dalam rangka kepastian hukum 
dan tidak menimbulkan banyak pertanyaan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    452/KMK.04/2002 disebutkan bahwa proses administrasi penyelesaian PIB dapat dikategorikan 
    menjadi 4 (empat) yaitu: PIB yang diajukan secara manual, PIB Disket, PIB EDI Penyelesaian, dan 
    PIB EDI Biasa. Dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini disebutkan bahwa Pengisian 
    kolom G pada PIB oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya atas PIB Manual, PIB Disket 
    dan PIB EDI Penyelesaian, sedangkan PIB EDI Biasa tidak dilakukan pengisian pada kolom G PIB.

2.  Dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang 
    Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 disebutkan bahwa yang 
    termasuk dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar antara lain Pemberitahuan Impor Barang 
    (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

3.  Berkaitan dengan Proses PIB EDI biasa sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan di atas dengan 
    ini ditegaskan bahwa PIB yang diproses dengan System EDI Biasa yang dilampiri dengan SSP dan 
    atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lmpor Barang Kena Pajak 
    tetap merupakan Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan 
    pengkreditan Pajak Masukan.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO