DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.52/2001

                        TENTANG

           PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 TENTANG 
                     SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2001 tanggal 
2 Juli 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tanggal 
6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO