DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.52/1996

                        TENTANG

       PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN 
                          (SERI PPN 33-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996, berikut 
ini disampaikan beberapa penegasan mengenai perihal tersebut di atas. Sebagaimana telah diketahui, atas 
penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan, 
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN yang baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diingatkan cara mempertanggungjawabkan PPN yang terutang atas 
pengalihan aktiva tersebut sebagai berikut :
1.  PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak 
    Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan cara mempertanggungjawabkan 
    Pajak Keluaran lainnya.
2.  Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan 
    berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan.
3.  Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu dicantumkan pada 
    Formulir 1195 A1 (Lampiran Pajak Keluaran-I) SPT PPN 1195.
4.  Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks Pasal 16D 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2. 
    Sedang SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J butir 8 
    (kode I.2).
5.  Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 
    1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
6.  Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran 
    PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan 
    PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER