DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.45/1990

                               TENTANG

           PENYELESAIAN PENETAPAN DAN KEBERATAN TAHUN PAJAK 1983 DAN SEBELUMNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana diketahui Pasal 45 KUP telah menentukan jangka waktu berlakunya peraturan 
    perundang-undangan perpajakan lama yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Meskipun 
    demikian selama ini masih terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya, sehingga setelah tanggal 
    31 Desember 1988 masih terdapat kegiatan penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 
    dan sebelumnya. Kegiatan penetapan baru terhenti sama sekali setelah surat kawat : 
    No. KWT-07/PJ.1/1989 tanggal 13 Juni 1989 diterbitkan. Lain halnya dengan kegiatan penyelesaian 
    keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 
    31 Desember 1989 (SE-66/PJ./1989 tanggal 4 Agustus 1989), tetapi produk hukumnya berupa 
    keputusan Direktur Jenderal Pajak ditangguhkan sambil menunggu penegasan lebih lanjut dari Bapak 
    Menteri Keuangan.

2.  Dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor : ND-722/MK/1989 tanggal 30 Desember 1989, Bapak 
    Menteri Keuangan menegaskan bahwa penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan 
    sebelumnya menurut prosedur yang lazim hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 
    31 Desember 1988. Apabila Wajib Pajak merasa telah membayar pajak-pajak 1983 dan sebelumnya 
    jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang, sedangkan terhadap hutang pajak 
    tersebut belum dilakukan penetapannya, atau Wajib Pajak telah dikenakan ketetapan pajak tahun 
    pajak 1983 dan sebelumnya jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang sedangkan 
    keberatannya belum diputuskan, sehingga dirasakan tidak adil, maka Wajib Pajak yang demikian 
    dapat menggunakan Ordonansi Keadilan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri 
    Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak . Penyelesaian keberatan atau penetapan dengan prosedur 
    ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara khusus.

3.  Berdasarkan petunjuk Bapak Menteri Keuangan tersebut diatas Saudara Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak diinstruksikan untuk :
    a.  Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bermaksud menggunakan 
        Ordonansi keadilan berdasarkan STBL 1929 No. 187 dan STBL 1940 No. 226 agar     
        mengajukan permohonannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak 
        dalam hal ini ke Kakanwil dengan tembusan kepada KPP yang bersangkutan. Surat 
        Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan surat permohonan menggunakan Ordonansi Keadilan 
        adalah seperti bentuk terlampir, Wajib Pajak yang diberi pemberitahuan tertulis adalah Wajib 
        Pajak yang telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan pajaknya tahun 1983 dan 
        sebelumnya berupa SPT lebih bayar atau SPT rugi dan Wajib Pajak yang mengajukan 
        keberatan pajaknya tahun 1983 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud butir 2 di atas, 
        sepanjang ia tidak mengajukan permohonan pengampunan pajak berdasarkan Keppres no. 
        26 tahun 1984.

    b.  Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut pada huruf a 
        wajib Pajak tidak menanggapinya maka dianggap tidak bermaksud menggunakan Ordonansi 
        Keadilan, sehingga permohonan Wajib Pajak tidak perlu dikerjakan lagi.

    c.  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan  menggunakan Ordonansi Keadilan. KPP 
        meneliti kembali untuk memastikan apakah ia tidak mengampunkan pajaknya. Setelah pasti 
        bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan pengampunan, KPP supaya meneliti dan merapikan 
        berkas Wajib Pajak untuk dikirimkan kepada Kakanwil selanjutnya berkas tersebut oleh 
        kakanwil diteruskan kepada UPP.

    d.  Hasil pemeriksaan UPP supaya diteruskan ke Kantor Pusat untuk diproses lebih lanjut.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD