DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.43/1995

                        TENTANG

        BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN 
      SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 
                         (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 3)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 601/KMK.04/1994 tanggal 
21 Desember 1994 tentang "Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan 
Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut batas penghasilan bruto yang diterima atau 
    diperoleh pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah
    mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya tidak lebih dari 
    Rp.14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

2.  Atas penghasilan bruto berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang 
    saku harian yang jumlahnya melebihi Rp. 14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari, 
    tetapi tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dalam satu bulan takwim 
    dan atau tidak dibayarkan secara bulanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan 
    Tarif sebesar 10%.

    Misalnya A pegawai harian menerima upah harian yang dibayarkan secara harian sebesar 
    Rp. 15.000,00 sehari, dalam satu bulan takwim penghasilan A tersebut tidak melebihi Rp. 144.000,00, 
    maka atas penghasilan A tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% x 
    (Rp. 15.000,00 - Rp. 14.400,00) = Rp. 60,00 (harian).

3.  Apabila jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dalam satu bulan takwim 
    melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah), maka besarnya penghasilan Tidak 
    Kena Pajak (PTKP) yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP 
    sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360 sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 9 ayat (3) Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1995.

    Dalam hal penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan 
    adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dan tidak diterapkan 
    ketentuan butir 3 di atas, tetapi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 
    17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1995.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER