DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 18/PJ.232/1984

                        TENTANG

    PENEGASAN LEBIH LANJUT DAN PEMBETULAN KESALAHAN TIK MENGENAI BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN 
                          PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-07)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan Pasal 35 dari Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21, bersama ini diberikan penegasan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Pasal 5 ayat 2 tertera sebagai berikut :
    "Dikenakan juga pemotongan PPh Pasal 21 dan seterusnya".  Walaupun pemotongan ini dimasukkan 
    dalam pemotongan PPh Pasal 21, namun ketentuan ini merupakan pelaksanaan Pasal 26 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984, sehingga apabila Pasal ini telah dilaksanakan, maka atas pembayaran 
    itu tidak lagi dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.

2.  Pasal 9 ayat 6 mengenai hal ini harap diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  biaya jabatan dihitung atas jumlah penghasilan yang diterima teratur seperti, gaji dan dengan 
        demikian tidak termasuk tunjangan Hari Raya, jasa produksi, bonus dan sebagainya;
    b.  PTKP itu dikurangkan satu kali saja, penegasan ini perlu untuk menghindarkan pemotongan 
        PTKP lebih dari satu kali.
        Harap dipelajari kembali contoh-contoh perhitungan yang terdapat dalam lampiran III dari 
        Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.

3.  Pasal 11 ayat (2) tertera pada kalimat ke 4 dari atas sebagai berikut :
    "................ penghasilan yang terdiri dari penghasilan teratur setahun dalam ............." Dimaksudkan 
    dengan penghasilan teratur setahun pada ayat tersebut di atas, adalah penghasilan teratur yang 
    diketahui oleh pemberi kerja sebagai penghasilan yang diterima atau akan diterima oleh pegawai, 
    karyawan atau karyawati tersebut dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila seorang karyawan 
    tersebut akan pensiun per 1 Januari tahun berikutnya, maka penghasilan teratur setahun adalah 
    jumlah seluruh gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya yang biasanya diterima atau akan diterima setiap 
    bulan oleh pegawai karyawan atau karyawati dalam tahun yang bersangkutan.

    Berkenaan dengan contoh-contoh pada angka VI dari Lampiran III Buku Petunjuk, maka terdapat 
    keterangan yang tidak tercetak, yaitu bahwa sesudah pensiun, pegawai z masih diminta untuk bekerja 
    terus pada PT C dengan imbalan bulanan yang sama dengan gajinya sebelum pensiun, yaitu sebesar 
    Rp. 500.000,- sebulan. Selain dari pada itu atas penghasilan netto harus terlebih dahulu dikurangkan 
    biaya jabatan. Juga dalam menghitung PPh Pasal 21 atas uang pesangon, apabila ada pembayaran 
    penghasilan tetap atau teratur, seharusnya juga dikurangi terlebih dahulu dengan biaya jabatan (lihat 
    kembali Surat Edaran tanggal 9 Maret 1984 Nomor : SE-06/PJ.233/1984 Seri PPh Pasal 21-03.

4.  Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), yang dimaksudkan Surat Pemberitahuan adalah Surat 
    Pemberitahuan Tahunan (=SPT).

5.  Pembetulan sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Buku Petunjuk, dapat pula 
    dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa.

6.  Pada lampiran-lampiran I dan II Buku Petunjuk pada Tabel Tarif Tahunan PPh Pasal 21 ada kesalahan 
    tik sebagai berikut :
    a.  Tabel Tarif Tahunan PPh Pasal 21 huruf c di tik 6 x Rp. 250,- = Rp. 2.500,- seharusnya 
        6 x Rp. 250,- = Rp. 1.500,-
    b.  Halaman 62 Tabel Tarif Tahunan untuk K/0 di tik Rp. 6.620.000,- seharusnya Rp. 4.620.000,- 
        seterusnya sampai dengan penghasilan netto Rp. 24.000.000,- angka 6 harus diganti dengan 
        angka 4.
        Penghasilan netto Rp. 24.000.000,- untuk K/2 PPh-nya tertulis ................ Rp. 4.000.000,- 
        seharusnya Rp. 4.400.000,-.
    c.  Lampiran II mengenai Tabel Tarif  Bulanan PPh Pasal 21 terdapat beberapa salah tik sebagai 
        berikut :

        Halaman 4 (kolom K/2 bawah)     di tik  Rp. 4.450,- seharusnya Rp. 3.450.-
                            Rp. 4.600,- seharusnya Rp. 3.600,-
                            Rp. 4.750,- seharusnya Rp. 3.750,-

        Halaman 11 (kolom K/3 bawah)    di tik  Rp. 34.800,- seharusnya Rp. 34.950,-
                  (kolom K/2 bawah)     di tik  Rp. 38.550,- seharusnya Rp. 38.700,-
            
        Halaman 13 (kolom K/3 bawah)    di tik  Rp. 43.250,- seharusnya Rp. 43.350,-

        Halaman 26 (kolom K/1 atas)     di tik  Rp. 115.050,- seharusnya Rp. 121.050,-
                           (kolom TK tengah)    di tik  Rp. 143.700,- seharusnya Rp. 142.700,-

        Halaman 27 (kolom TK bawah)     di tik  Rp. 116.200,- seharusnya Rp. 156.200,-
 
        Halaman 36 (kolom TK)       di tik     Rp. 236.200,- seharusnya Rp. 238.200,-
    
        Halaman 38 (kolom K/0)  di tik     Rp. 245.800,- seharusnya Rp. 245.200,-

        Halaman 43 (kolom TK)       di tik     Rp. 301.450,- seharusnya Rp. 300.450,-
                           s/d     Rp. 308.700,-      s/d        Rp. 307.700,-

        Halaman 45 (kolom K/2)      di tik     Rp. 293.200,- seharusnya Rp. 294.200,-

        Halaman 45 (kolom K/3)             di tik     Rp. 296.200,- seharusnya Rp. 286.200,-

7.  Contoh penghitungan pada angka VIII dari Lampiran III Buku Petunjuk sesuai dengan penjelasan 
    tersebut pada angka 1 surat ini seharusnya adalah sebagai berikut :

    Penghasilan sebulan = Rp. 2.500,- x Rp. 980,-       = Rp. 2.450.000,-
    Jumlah PPh yang terhutang 20 % x Rp. 2.450.000,-    = Rp. 490.000,-

8.  Angka VI dari lampiran III Buku Petunjuk yang dibetulkan, dilampirkan pada SE ini .




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY