DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.22/1987

                               TENTANG

                  PENYELESAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK LEBIH BAYAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan adanya keragu-raguan tentang hal-hal yang berkenaan dengan penyelesaian SPT lebih 
bayar, perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

I.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 serta 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 950/KMK.04/1983 yang berkenaan dengan permohonan 
    restitusi atas pajak yang lebih bayar, maka :
    1.  Kepala Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan
        Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 
        diterimanya surat permohonan. Selanjutnya dalam jangka waktu satu bulan setelah 
        diterbitkannya SKKPP, Kepala Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan 
        Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) sebagai dasar pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak tersebut.

    2.  Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan restitusi 
        tersebut Kepala Inspeksi Pajak belum menerbitkan SKKPP, mak permohonan Wajib Pajak
        tersebut daianggap diterima dan Wajib Pajak memberitahukan hal tersebut kepada Direktur
        Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya 
        pemberitahuan tersebut menerbitkan SKKPP sesuai dengan permohonan Wajib Pajak yang
        bersangkutan. Dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKKPP, Kepala Inspeksi 
        Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPMKP.

    3.  Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan SKKPP Kepala Inspeksi Pajak belum 
        menerbitkan SPMKP, maka Pemerintah terhutang bunga sebesar 2% tiap bulan sejak batas 
        waktu satu bulan setelah diterbitkannya SKKPP sampai dengan surat diterbitkannya SPMKP.

II. Sesuai dengan butir 9.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Maret 1986 Nomor : 
    SE-15/PJ.22/1986, jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak dipenuhinya semua persyaratan
    yang ditentukan oleh perundang-undangan perpajakan. Kepala Inspeksi Pajak setelah meneliti surat 
    permohonan Wajib Pajak segera meminta kelengkapan permohonan Wajib Pajak yang berlum 
    lengkap.

    Bagi permohonan restitusi SPT Tahun 1985 dan tahun-tahun selanjutnya, Kepala Inspeksi Pajak 
    meminta kelengkapan SPT tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua bulan sejak 
    permohonan diterima (lihat butir 10 SE tanggal 27 Mare 1986 No. SE-15/PJ.22/1986).

III.    Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.BT.5/1986, telah diinstruksikan 
    kepada para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Inspeksi Pajak, agar :
    1.  Mengadakan Inventarisasi tentang :
        a)  SPT PPh tahun 1984 lebih bayar yang belum selesai.
        b)  SKKPP PPh tahun 1984 yang telah ditetapkan, akan tetapi belum diterbitkan SPMKP 
            setelah jangka waktu satu bulan sejak SKKPP diterbitkan.
    2.  Menyelesaikan restitusi SPT lebih bayar tahun 1984 selambat-lambatnya akhir Desember 
        1986.
    3.  Agar Kepala Kantor Wilayah menegor para Kepala Inspeksi Pajak yang tidak dapat 
        menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

IV. Dari butir I sampai dengan III di atas, kami tegaskan bahwa:
    1.  Atas permohonan restutusi tahun Pajak Penghasilan 1984 :
        a)  Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu 1 (satu)   bulan sejak tanggal surat 
            edaran ini harus sudah menerbitkan SKKPP dan SPMKP atas permohonan restitusi 
            tahun 1984 yang diajukan oleh Wajib Pajak.
        b)  Apabila Kepala Inspeksi Pajak belum mengeluarkan surat permintaan kelengkapan 
            atas Permohonan Wajib Pajak yang belum lengkap, maka permohonan Wajib Pajak 
            tersebut dianggap sudah lengkap.
        c)  Apabila Kepala Inspeksi Pajak telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan
            atas permohonan Wajib Pajak yang belum lengkap, akan tetapi belum dipenuhi oleh 
            Wajib Pajak, Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dapat mengeluarkan surat 
            penolakan atas permohonan tersebut.

    2.  Atas permohonan restitusi tahun Pajak Penghasilan 1985 dan seterusnya :
        a)  Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan restitusi diterima Kepala 
            Inspeksi Pajak meneliti kelengkapan permohonan tersebut dan mengeluarkan surat 
            permintaan kelengkapan atas permohonan yang belum lengkap kepada Wajib Pajak 
            yang bersangkutan.
        b)  Apabila Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya 
            permohonan Wajib Pajak tidak mengeluarkan surat permintaan kelengkapan, maka 
            permohonan Wajib Pajak dianggap sudah lengkap. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) 
            bulan sebelum SKKPP dikeluarkan, Kepala Inspeksi Pajak meneliti atau memeriksa 
            permohonan tersebut untuk memperoleh keyakinan bahwa memang benar-benar 
            terdapat kelebihan pembayaran atas jumlah pajak yang terutang.
        c)  Apabila setelah dikeluarkannya surat permintaan kelengkapan atas permohonan yang 
            belum lengkap, Wajib Pajak belum memenuhi permintaan tersebut dalam jangka 
            waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan, maka 
            Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dapat menerbitkan surat penolakan atas 
            permohonan tersebut.
        d)  Dalam jangka waktu dua belas bulan sejak diajukan permohonan restitusi, Kepala
            Inspeksi Pajak menerbitkan SKKPP. Jangka 12 bulan ini dihitung sejak saat 
            kelengkapan bukti-bukti dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
            perundang-undangan perpajakan. Dalam jangka waktu satu bulan sejak 
            diterbitkannya SKKPP, Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan SPMKP.

Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.