DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ./2000

                        TENTANG

          PENGATURAN TATA CARA PENGELOLAAN HASIL PENERIMAAN PBB DAN BIAYA PEMUNGUTAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa ketentuan baru di dalam pengelolaan hasil penerimaan PBB 
dan biaya pemungutan PBB (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Ketentuan baru tersebut diatur dalam :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi 
        dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berisikan antara lain :
        -   Pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan 
            Daerah;
        -   Pencabutan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 
            1985;
        -   Penegasan tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai penerimaan 
            Negara;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan 
        PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur tentang imbangan pembagian hasil 
        penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk Biaya Pemungutan PBB;
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan 
        Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain mengatur tentang imbangan 
        pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah masing-
        masing sektor dan penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak.
    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang 
        Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, 
        yang mengatur pemberian wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk 
        menerbitkan SKU kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

2.  Ketentuan yang tercantum pada peraturan tersebut ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 April 
    2000.

3.  Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas, saat ini sedang dipersiapkan Keputusan Bersama 
    Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak serta petunjuk pelaksanaan lainnya untuk 
    ditetapkan, baik secara bersama-sama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, 
    maupun sendiri-sendiri.

4.  Rekening atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk penampungan :
    a.  Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) bagian Ditjen Pajak pada Bank Mandiri (ex Bank EXIM) 
        Cabang Plaza Mandiri Nomor Rekening : 070.009.5013343, dan
    b.  Biaya Operasional (BO) pada Bank Mandiri (ex BBD) Cabang Bursa Efek Jakarta Nomor 
        Rekening : 166.010.05110
    mulai bulan April 2000 ditutup, sehingga terhitung mulai bulan April 2000 apabila terdapat kiriman 
    BP-PBB dan BO dari Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan (BKBP) akan dikembalikan ke BKBP 
    pengirim oleh Bank tersebut di atas, untuk selanjutnya oleh BKBP disetorkan ke kas negara.

5.  Mengingat terdapat kemungkinan ketentuan-ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan secara 
    penuh pada awal April 2000, maka BP-PBB yang diperoleh dari penerimaan PBB sampai dengan Maret 
    2000 dimasukkan ke rekening BKBP di Kantor Pelayanan PBB, untuk selanjutnya dibagikan kepada 
    masing-masing pihak dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 
    tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB dan disetorkan sebagai berikut :
    a.  BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak agar disetor/dipindahbukukan ke rekening kas 
        negara pada Bank Persepsi di wilayah kerja Saudara menggunakan Surat Setoran Bukan 
        Pajak (SSBP) dengan MAP 0146.
    b.  BP-PBB bagian Daerah disetor ke rekening penerimaan pada Kabupaten/Kota setempat 
        sebagaimana yang berlaku selama ini.

6.  Mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya, pengaturan pembagian hasil penerimaan PBB dan BP-PBB 
    mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas.

7.  Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, semua ketentuan lama yang mengatur tentang 
    pembagian hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan yang tidak sejalan dengan ketentuan baru 
    tersebut, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK