DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 185/PJ./2002

                        TENTANG

       PEREKAMAN, PELAPORAN DAN PEMANTAUAN TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK 100 PENUNGGAK PAJAK 
         TERBESAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN 500 PENUNGGAK PAJAK TERBESAR 
               DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mengoptimalkan Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak dan untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari penagihan pajak 
diperlukan pelaporan tindakan penagihan pajak yang dapat dipantau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
Pajak (Kanwil DJP) yang bersangkutan dan Kantor Pusat DJP.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan mengenai kewajiban penatausahaan dan 
pelaporan tindakan penagihan pajak sebagai berikut:
1.  Untuk tunggakan pajak yang ketetapan pajaknya diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2002, Kantor 
    Pelayanan Pajak (KPP) Wajib merekam seluruh kegiatan penagihan pajak atas seluruh tunggakan 
    pajak di KPP sesuai dengan program komputer yang tersedia pada pada Sistem Informasi Perpajakan 
    (SIP) pada KPP yang bersangkutan.
2.  Untuk tunggakan pajak yang masuk dalam kelompok 100 Penunggak Pajak terbesar, KPP wajib untuk 
    melakukan perekaman sesuai program pada SIP tersebut untuk seluruh ketetapan pajak.
3.  Berdasarkan Laporan tersebut Kanwil DJP memantau kegiatan penagihan pajak oleh KPP dan 
    melaporkan kegiatan penagihan tunggakan pajak atas 500 Penunggak Pajak Terbesar di lingkungan 
    Kanwil DJP kepada Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap triwulan dalam 
    bentuk hard copy dan disket sesuai bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4.  Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran ketetapan pajak, KPP agar menghimbau 
    Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menyampaikan SSP lembar ke-3 kepada KPP untuk direkam.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO