DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 182/PJ./2000

                              TENTANG

         BPHTB ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIGUNAKAN UNTUK 
              KEPENTINGAN IBADAH DAN UNTUK KEGIATAN SOSIAL/PENDIDIKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyak pertanyaan yang berkaitan dengan BPHTB atas perolehan hak atas dan 
bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah (Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang BPHTB) serta 
untuk kegiatan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan 
    Hak atas Tanah dan Bangunan, ditegaskan bahwa tidak dikenakan BPHTB atas objek yang diperoleh 
    untuk digunakan kepentingan ibadah. Kepentingan ibadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 
    tersebut antara lain untuk masjid, musholla, gereja, pura, wihara, pondok pesantren, maupun sarana 
    ibadah lainnya.

2.  Terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan 
    pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan, diberikan pengurangan BPHTB 
    sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 08/PJ./1999 tanggal 
    28 Mei 1999.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK