DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1995        

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.7/1995

                        TENTANG

     PENEGASAN ATAS PEMERIKSAAN DALAM RANGKA P3SPT TAHUN PAJAK 1994 (SERI PEMERIKSAAN - 87)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengantisipasi kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak nomor SE-12/PJ.7/1995 tanggal 26 Juni 1995 perihal program pengkajian pengisian SPT tahun 
1994 (Seri Pemeriksaan - 85), maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan lainnya dilaksanakan berdasarkan LP-2 yang diterima dari Direktorat Pemeriksaan 
    Pajak. Tembusan Surat Pengantar LP-2 dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diperiksa disampaikan 
    kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang terkait. 
    Pemeriksaan tersebut dimulai pada bulan September 1995 dan harus diselesaikan seluruhnya 
    selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1996.

2.  Program pemeriksaan ini dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Unit 
    Pemeriksaan lengkap lainnya.

3.  Dalam hal Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa dalam program ini ternyata telah diperiksa dalam 
    rangka pemeriksaan keterkaitan atau pemeriksaan khusus oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak atau Tim Gabungan DJP - BPKP atau kelompok fungsional Pemeriksa Pajak yang ada di Kanwil 
    atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun pajak 1993 maka pemeriksaan atas Wajib 
    Pajak tersebut dibatalkan.

4.  Apabila pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat 
    Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak, maka usul penundaan jangka waktu 
    penyelesaian pemeriksaan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan Pajak 
    Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Pembinaan kualitas pemeriksaan (Peer Review) terhadap pemeriksa dalam rangka P3SPT ini dilakukan 
    secara uji petik oleh :
    a.  Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, apabila pelaksana pemeriksaan adalah Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
    b.  Kantor Pusat, apabila pelaksana pemeriksaan adalah kelompok Fungsional Kantor Wilayah.

6.  Pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir dilakukan segera setelah konsep laporan 
    pemeriksaan diselesaikan tanpa menunggu persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur 
    Pemeriksaan Pajak. Apabila di kemudian hari dari peer review atas LPP atau uji silang data, ada 
    temuan yang belum tercakup dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, maka temuan tersebut harus 
    ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7.  Setelah selesai dilakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak, pemeriksa wajib mengisi LIHP 
    (lampiran 1 atau 2) dan DKHP dengan cermat, jelas dan lengkap. LIHP dan DKHP yang telah diisi 
    dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, dengan tindasan Surat Pengantar ke Kantor Wilayah 
    atasannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER