DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                  NOMOR SE - 17/PJ.6/2000

                            TENTANG

    PENGATURAN TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB DAN BIAYA PEMUNGUTAN PBB

                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ./2000 tanggal 27 Maret 2000 hal sebagaimana 
tersebut di atas dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000 hal Penerbitan 
Surat Kuasa Umum (SKU) untuk Kabupaten/Kota Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tata Cara Penyaluran BP-PBB bagian Ditjen Pajak untuk tahun 2000 dan seterusnya saat ini telah 
    diatur dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tanggal 30 Maret 2000 tentang Tata Cara Penyaluran 
    Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana terlampir.

2.  Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) dan Surat 
    Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) agar mengacu kepada Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tanggal 5 April 2000 sebagaimana terlampir.

3.  Sebagai penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000, bahwa 
    penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB untuk 
    bulan April 2000 tetap berpedoman pada ketentuan lama yaitu sesuai Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 212/KMK.04/1987, selanjutnya untuk bulan Mei 2000 dan seterusnya berpedoman pada 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000.

4.  Sesuai dengan butir 3 tersebut di atas, BKBP di setiap KP.PBB masih tetap berfungsi sampai dengan 
    akhir bulan April 2000 dan mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya BKBP hapus.

5.  Rekening atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk penampungan :
    a.  Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) bagian unsur PBB pada Bank Mandiri (ex Bank EXIM) 
        Cabang Jakarta Plaza Mandiri Nomor Rekening : 070.009.5013343, dan
    b.  Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) bagian Biaya Operasional (BO) pada Bank Mandiri (ex BBD) 
        Cabang Jakarta Bursa Efek Nomor Rekening : 104-0099002581;

    per tanggal 7 April 2000 telah ditutup, sehingga apabila setelah dilakukan penutupan atas rekening 
    dimaksud masih terdapat kiriman BP-PBB bagian unsur PBB dan unsur BO dari Bendaharawan Khusus
    Biaya Pemungutan (BKBP), maka kepada pihak Bank telah diminta untuk mengembalikan ke rekening 
    BKBP pengirim untuk selanjutnya oleh BKBP agar disetorkan ke kas negara dengan menggunakan 
    Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan MAP 0899 dan bukti penyetorannya agar disampaikan ke 
    Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB.

6.  Penerimaan BP-PBB yang ditampung dalam rekening BKBP sampai dengan bulan April 2000 agar 
    dibagikan kepada pihak yang berhak (Ditjen Pajak dan Daerah) dengan berpedoman pada Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan 
    PBB sebagai berikut :
    a.  BP-PBB bagian Ditjen Pajak agar disetor/dipindahbukukan ke rekening kas negara pada Bank 
        Persepsi di wilayah kerja Saudara menggunakan SSBP dengan MAP 0899 dan bukti 
        penyetorannya agar disampaikan ke Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB;
    b.  BP-PBB bagian Daerah disetor/dipindahbukukan ke rekening penerimaan untuk Propinsi
        maupun Kabupaten/Kota setempat sebagaimana yang berlaku selama ini.
    c.  Penggunaan MAP 0899 tersebut di atas sekaligus meralat MAP sebagaimana tercantum pada 
        butir 5 huruf b pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 78/PJ./2000 tanggal 
        24 Maret 2000.

7.  Setelah dilakukan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam butir 6, maka saldo pada 
    rekening BKBP yang bersangkutan harus menunjukan angka nihil dan selanjutnya rekening BKBP 
    diminta untuk ditutup.

8.  Segera setelah rekening BKBP ditutup, diminta setiap Kanwil DJP c.q. Bidang PBB untuk meneliti 
    rekening BKBP pada setiap KPPBB di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan dan hasilnya 
    dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dilengkapi dengan Rekening Koran kondisi terakhir dan bukti 
    penutupan, dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB.

9.  Mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya, pengaturan pembagian hasil penerimaan PBB dan BP-PBB 
    mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000, Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000, dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000.

10. Saldo BO tahun anggaran 1999/2000 yang ada pada bendaharawan BO di setiap KPPBB yang tidak 
    mendapat persetujuan penggunaannya dari Dirjen Pajak/Kakanwil DJP, agar disetorkan ke rekening 
    kas negara pada Bank Persepsi dengan menggunakan SSBP dengan MAP 0899 dan bukti 
    penyetorannya agar disampaikan ke Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB.

11. Untuk mensosialisasikan ketentuan baru tersebut, mulai minggu III bulan April 2000 Ditjen Pajak 
    bersama Ditjen Anggaran akan memberikan penjelasan/penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan 
    baru tersebut.

12. Dalam pelaksanaannya diminta Saudara untuk melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan instansi 
    lain yang terkait, seperti Bank/Kantor Pos, Pemda, KPKN dan lain-lain.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY