DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.6/1998 TENTANG RALAT LAMPIRAN I DAN II KEP.MENKO WASPAN NO.30/KEP/MK.WASPAN/8/1998, KOLOM 5 PADA : 1. UNSUR/SUB UNSUR II.6.c.1 DAN 2 2. UNSUR/SUB UNSUR II.4.2 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran I dan II Keputusan Menko Waspan Nomor 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998, pada kolom 5 yakni Unsur/Sub unsur Kegiatan Nomor : 1. II.6.c.1 dan 2 (untuk lampiran I) 2. II.4.2. (untuk lampiran II) dengan ini disampaikan Ralat sehingga menjadi daftar terlampir. Demikian disampaikan dan Ralat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 432a/KMK.01/1998 ---------------------- 198 TAHUN 1998 tanggal 25 September 1998. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY