DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 17/PJ.6/1998

                               TENTANG

       RALAT LAMPIRAN I DAN II KEP.MENKO WASPAN NO.30/KEP/MK.WASPAN/8/1998, KOLOM 5 PADA : 
            1. UNSUR/SUB UNSUR II.6.c.1 DAN 2 2. UNSUR/SUB UNSUR II.4.2

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran I dan II Keputusan Menko Waspan Nomor 
30/KEP/MK.WASPAN/8/1998, pada kolom 5 yakni Unsur/Sub unsur Kegiatan Nomor :
1.  II.6.c.1 dan 2 (untuk lampiran I)
2.  II.4.2. (untuk lampiran II)

dengan ini disampaikan Ralat sehingga menjadi daftar terlampir.

Demikian disampaikan dan Ralat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan Bersama Menteri 
Keuangan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor  432a/KMK.01/1998
                                    ----------------------
                                     198 TAHUN 1998
tanggal 25 September 1998.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY