DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.6/1998

                        TENTANG

         LAPORAN/PEMBERITAHUAN BULANAN PEJABAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN BPHTB 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas 
Tanah dan Bangunan yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Pengesahan/persetujuan Surat Keputusan Bersama antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan 
    Direktur Jenderal Pajak serta antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dan Direktur 
    Jenderal Pajak sampai saat ini masih dalam proses;

2.  Sambil menunggu pengesahan surat keputusan bersama dimaksud, Saudara diminta untuk 
    mengadakan pendekatan dengan pihak PPAT, Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, serta 
    Kepala Kantor Pertanahan dengan menghimbau Pejabat dimaksud agar tetap menyampaikan laporan
    /pemberitahuan bulanan pemindahan/pendaftaran hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka 
    pelaksanaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 
    tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

3.  Tata cara dan bentuk laporan/pemberitahuan bulanan Pejabat sebagaimana dimaksud di atas, untuk 
    sementara waktu mengacu pada Rancangan Surat Keputusan Bersama yang telah disampaikan pada 
    waktu diadakan penyuluhan BPHTB di seluruh Kanwil DJP;

4.  Mengenai sanksi administrasi bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang 
    Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, supaya diberlakukan 
    apabila semua perangkat ketentuan/peraturan terkait telah diterbitkan.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY