DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                5 Agustus 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.6/1997

                        TENTANG

               PETUNJUK PEMBUATAN SURAT URAIAN BANDING PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin banyaknya Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan banding PBB, maka 
untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada WP khususnya pemrosesan permohonan banding yang lebih 
cepat, perlu diberikan penjelasan dan petunjuk seperti di bawah ini :

1.  Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983, WP dapat mengajukan banding kepada badan 
    peradilan pajak c.q. Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) terhadap keputusan penyelesaian keberatan 
    yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan 
    Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 
    Tahun 1985 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh WP.

2.  Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, setelah menerima permintaan surat uraian banding atas 
    permohonan banding WP dari MPP, menyampaikan surat permintaan uraian banding tersebut kepada 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau Kepala Kantor Pelayanan PBB 
    (KPPBB) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat MPP 
    untuk dibuatkan Konsep Surat Uraian Banding.

3.  Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPPBB menyusun Konsep Surat Uraian Banding disertai penjelasan/
    keterangan yang dilengkapi dengan berkas banding dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak 
    c.q. Direktur PBB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat 
    permintaan Direktur PBB untuk disusun menjadi Surat Uraian Banding.

4.  Dalam pembuatan Konsep Surat Uraian Banding hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    4.1.    Tanggal penyelesaian Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPPBB tentang 
        Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas SPPT/SKP PBB, tanggal pengiriman/cap pos atau 
        tanggal diterimanya oleh WP.

    4.2.    Batas waktu penyampaian surat permohonan banding dan tanggal diterimanya oleh MPP, 
        sehingga permohonan banding dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 27 Undang-
        undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang No. 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang 
        No. 6 TAHUN 1983. Batas Waktu ini adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya 
        Keputusan Dirjen Pajak oleh WP sampai dengan tanggal diterimanya permohonan banding 
        WP di MPP. Tanggal diterimanya Keputusan Dirjen Pajak oleh WP dan tanggal diterimanya 
        surat permohonan banding oleh MPP dapat berupa tanggal pengiriman/cap pos atau tanggal 
        tanda terima Keputusan Dirjen Pajak oleh WP dan surat permohonan banding oleh MPP.

    4.3.    Konsep Surat Uraian Banding harus merupakan penjelasan/pandangan/jawaban pihak fiskus 
        terhadap setiap butir ketidakpuasan maupun alasan WP atas Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP/Kepala KPPBB dalam Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan 
        Bangunan, sehingga dapat diterima oleh MPP.

    4.4.    Konsep Surat Uraian Banding berisi uraian penjelasan/pandangan yang jelas tentang Objek 
        Pajak (OP) dan pengenaan PBB-nya, antara lain :
        a.  Rincian penetapan objek pajak yang didasarkan atas prinsip-prinsip penilaian;
        b.  Keadaan objek pajak serta data pendukung yang menjadi dasar perhitungan PBB, 
            misalnya :
            -   Harga tanah yang diperoleh dari transaksi secara wajar yang diperoleh dari 
                laporan Notaris/PPAT, Camat/PPAT, Lurah/Kepala Desa, atau Wajib Pajak;
            -   Nilai likuidasi objek pajak yang diperoleh dari instansi terkait;
            -   Data tanah yang meliputi uraian tentang lokasi, pemanfaatan, akses ke jalan 
                besar, prasarana/fasilitas, zoning/peruntukan, infrastruktur dan sebagainya;
            -   Penilaian terhadap bangunan, data komponen bangunan, mengenai tahun 
                pembuatan, tahun renovasi (bila ada), serta menentukan estimasi 
                penyusutan yang disebabkan kemunduran fisik dan keusangan fungsi.

    4.5.    Dalam uraian tentang WP perlu dirinci :
        a.  Penjelasan mengenai WP dan lokasi OP;
        b.  Perhitungan penetapan PBB yang diajukan keberatan oleh WP;
        c.  Penyelesaian keberatan oleh Kanwil DJP atau KPPBB beserta perhitungan 
            penetapan PBB-nya.

    4.6.    Alasan-alasan WP mengajukan permohonan banding ke MPP;

    4.7.    Penjelasan/pandangan fiskus tentang kondisi OP, hendaknya diuraikan secara terperinci 
        dengan memperhatikan alat-alat keterangan yang ada serta menyanggah terhadap alasan 
        WP pemohon banding;

    4.8.    Kesimpulan atas uraian tersebut di atas serta usulan fiskus kepada MPP terhadap 
        pengajuan banding WP;

    4.9.    Konsep Surat Uraian Banding harus disertai data pendukung tahun yang diajukan banding, 
        yang terdiri dari :
        a.  Copy SPPT PBB sebelum dan sesudah keberatan;
        b.  Copy surat pengajuan keberatan WP;
        c.  Copy Surat Keputusan Keberatan PBB, bukti penyampaiannya kepada WP, dan 
            uraian pemandangan keberatan;
        d.  Copy Berita Acara Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan;
        e.  Data harga jual tanah dan harga komponen bangunan dari berbagai sumber data 
            beserta analisa perhitungan untuk penentuan NIR dan Daftar Biaya Komponen 
            Bangunan (DBKB) yang meliputi lokasi OP;
        f.  Copy SPOP yang diisi dan ditandatangani oleh WP atau yang mewakilinya;
        g.  Copy SK Kakanwil tentang Penentuan Klasifikasi Bumi dan Besarnya Pajak yang 
            Terutang/M2 beserta lampirannya untuk lokasi OP dan sumber harga jual tanah 
            yang dijadikan dasar penentuan klasifikasi bumi;
        h.  Copy peta blok dan peta lokasi tanah tempat OP berada;
        i.  Daftar Himpunan/Hasil Rekaman (DHR) atas OP bersangkutan serta objek lain 
            disekitarnya;
        j.  Informasi Rinci Objek Pajak (print out komputer) yang memuat rincian perhitungan 
            NJOP bumi dan bangunan objek pajak yang bersangkutan;
        k.  Daftar Biaya Komponen Bangunan;
        l.  Foto objek pajak dan lingkungan sekitarnya;
        m.  Data lain yang dapat mendukung Uraian Banding dimaksud.

5.  Guna keseragaman dan kemudahan pembuatan Surat Uraian Banding, agar berpedoman kepada 
    Petunjuk Pembuatan Konsep Surat Uraian Banding terlampir yang terdiri dari :

    5.1.    Petunjuk pembuatan Konsep Surat Uraian Banding, sebagaimana Lampiran I;

    5.2.    Petunjuk pembuatan Konsep Surat Uraian Banding yang memenuhi ketentuan formal 
        untuk :
        -   Banding atas kesalahan luas objek PBB, klasifikasi, dan kesalahan penetapan, 
            sebagaimana Lampiran II a;
        -   Banding atas penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak, sebagaimana Lampiran 
            II b;
        -   Banding atas objek pajak untuk tidak dikenakan PBB, sebagaimana Lampiran II c.

    5.3.    Petunjuk pembuatan Konsep Surat Uraian Banding yang tidak memenuhi ketentuan formal, 
        sebagaimana Lampiran III.

    5.4.    Petunjuk pembuatan Konsep Surat Uraian Banding Atas Keputusan Pemberian Besarnya 
        Pengurangan PBB, sebagaimana Lampiran IV.

6.  Surat Uraian Banding disertai dengan berkas permohonan banding dan berkas/data pendukungnya 
    oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dikirim kepada Sekretaris MPP dalam jangka waktu 
    paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat Kanwil DJP/KPPBB.

7.  Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PBB menunjuk Pejabat DJP untuk menghadiri undangan 
    sidang di MPP. Apabila dipandang perlu juga dapat dihadirkan pejabat Kanwil DJP atau KPPBB yang 
    bersangkutan.

8.  Putusan banding yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB selanjutnya 
    diteruskan ke Kantor Pelayanan PBB dengan tembusan ke Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan 
    untuk ditindaklanjuti.

    Skema tata cara penyelesaian permohonan banding PBB sebagaimana terlampir.

9.  Untuk mengawasi penyelesaian banding Pajak Bumi dan Bangunan, agar membuat buku penjagaan 
    sebagaimana contoh terlampir.

10. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 
    (BPSP), maka istilah MPP dalam surat edaran ini dengan sendirinya akan berganti menjadi BPSP 
    terhitung sejak badan tersebut mulai melaksanakan tugasnya.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK