DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.6/1996

                        TENTANG

              PENGENAAN PBB ATAS KAWASAN HUTAN EX AREAL HPH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Bumi dan Bangunan yang ditujukan kepada Dirjen Pengusahaan
Hutan Departemen Kehutanan No.S-589/PJ.6/1996 tanggal 2 April 1996 perihal Permohonan Pembebasan PBB 
(fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Terhadap areal Ex HPH yang SK HPH-nya dibatalkan/dicabut atau tidak diperpanjang lagi dan 
    kemudian Departemen Kehutanan menugaskan PT. Inhutani untuk merehabilitasi serta setelah 
    direhabilitasi akan dikembalikan kepada Departemen Kehutanan, maka areal tersebut merupakan 
    tanah negara yang tidak dikenakan PBB.

2.  Areal Ex HPH yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang pengelolaannya 
    diberikan kepada : BUMN, Swasta atau Patungan Swasta dan BUMN, maka areal tersebut adalah 
    objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. MOCH SOEBAKIR