DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.431/1992

                        TENTANG

        PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS. (SERI PPh PASAL 21 - 44)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran biaya 
pembuatan akta notaris yang dilakukan oleh bank dan selanjutnya dibebankan kepada nasabah (debitur), 
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk memperoleh kredit bank, nasabah bersama-sama dengan bank membuat akta perjanjian kredit
    yang dibuat dengan akta notaris. Biaya pembuatan akta notaris tersebut, berupa honorarium notaris, 
    dibayar oleh bank kepada notaris dan selanjutnya dibebankan kepada nasabah.

2.  Sesuai dengan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf e "Buku Petunjuk 
    Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 dan Selanjutnya", bank yang membayarkan 
    honorarium kepada notaris sebagai imbalan atas pembuatan akta kredit dengan nasabahnya wajib 
    memotong PPh Pasal 21, menyetor dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Atas pembayaran honorarium notaris tersebut, bank dapat membebankan sebagai biaya dalam 
    menghitung penghasilan kena pajaknya, dan di lain pihak penggantian biaya honorarium notaris dari 
    nasabah dimaksud adalah merupakan penghasilan bagi bank.

4.  Bagi nasabah, biaya honorarium pembuatan akta notaris yang dilimpahkan oleh bank kepadanya 
    merupakan biaya untuk memperoleh pinjaman dari bank sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991. Adapun atas pembayaran honorarium notaris sebagaimana dimaksud pada butir 1, 
    nasabah bank tidak berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 21.

5.  Dalam hal nasabah bank yang bersangkutan adalah perusahaan atau badan yang melakukan 
    pembayaran honorarium langsung kepada notaris, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) 
    huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf e "Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 
    26 Tahun 1991 dan Selanjutnya", nasabah tersebut wajib memotong PPh Pasal 21.

Apabila nasabah adalah perseorangan yang membayar honorarium langsung kepada notaris untuk keperluan 
pribadi, maka nasabah tersebut tidak wajib memotong PPh Pasal 21.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD