DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.31/1989

                        TENTANG

     PPh PASAL 25 BAGI WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENERIMA PENGHASILAN DARI USAHA 
                     ATAU PEKERJAAN BEBAS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pelaksanaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang 
Pribadi yang tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan ini disampaikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh Tahun 1984, besarnya angsuran pajak 
    dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah 
    sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan 
    pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang 
    dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.

2.  Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk 
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau 
    Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh 
    penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

3.  Sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak 
    bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan 
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih 
    harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi 
    huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus 
    dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian penegasan ini diberikan untuk Saudara sebarluaskan.
 



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD