DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR SE - 173/PJ./UP.53/2006

                               TENTANG

                   PENEGASAN PEJABAT YANG MENJADI PEMBICARA 
      DALAM KEGIATAN SEMINAR/LOKAKARYA/WORKSHOP ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-551/MK.1/2006 
tanggal 7 Nopember 2006 dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban atas ajakan 
kerjasama dari pihak ketiga, baik yang mengatasnamakan individu, instansi, yayasan, koperasi, atau lembaga 
lainnya, kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan atau menjadi pembicara 
dalam kegiatan seminar/lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya, maka kepada setiap pejabat/
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak :

1.  Tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau terlibat dalam kepanitiaan/event organizer kegiatan 
    seminar/lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya di luar kedinasan, dan menggunakan kop/
    logo/symbol Departemen Keuangan pada acara-acara dimaksud tanpa ijin tertulis dari Direktur 
    Jenderal Pajak dan ijin tertulis dari Menteri Keuangan bagi Direktur Jenderal;

2.  Tidak diperbolehkan menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar/
    lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya di luar kedinasan, tanpa mendapat ijin tertulis dari 
    Direktur Jenderal Pajak dan ijin tertulis dari Menteri Keuangan bagi Direktur Jenderal;

Terhadap Pejabat/Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukuman disiplin 
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktur Jenderal,

ttd.

Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664