DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 16/PJ/2005

                               TENTANG

         PENEGASAN PENOMORAN DAN PEREKAMAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai tata cara penomoran dan perekaman Surat Perintah
Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penomoran Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) adalah tetap sesuai dengan Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis
    Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran
    Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Dalam hal KPPN meminta penomoran SPMKP dengan 5 (lima)
    digit yang diawali angka 8, maka kepada KPPN agar disampaikan adanya surat Direktur Pengelolaan
    Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor : S-509/PB.3/2005 tanggal 7 April 2005 (copy
    Surat terlampir), bahwa penambahan angka 8 (delapan) didepan nomor SPMKP sesuai surat tersebut 
    dilaksanakan oleh KPPN.

2.  Kode MAP/MAK yang dicantumkan dalam SPMKP adalah sesuai dengan yang diatur dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005. Namun demikian
    sambil menunggu perubahan aplikasi dalam Sistem Informasi Perpajakan (SIP), maka perekaman
    SPMKP tersebut adalah dengan menggunakan kode MAP/MAK sebelum diterbitkannya Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005.

3.  Dalam formulir Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) lampiran Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
    Kelebihan Pembayaran Pajak, butir 9 diisi dengan Tahun Pajak yang menjadi dasar diterbitkannya 
    SPMKP yang bersangkutan.

    Contoh : SPMKP diterbitkan atas SKPLB PPN Tahun Pajak 2003 tanggal 2 Mei 2005, maka pada butir 9
          diisi Tahun Pajak 2003.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juni 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Para Direktur;
2.  Para Tenaga Pengkaji.