DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ/2005 TENTANG PENEGASAN PENOMORAN DAN PEREKAMAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai tata cara penomoran dan perekaman Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Penomoran Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) adalah tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Dalam hal KPPN meminta penomoran SPMKP dengan 5 (lima) digit yang diawali angka 8, maka kepada KPPN agar disampaikan adanya surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor : S-509/PB.3/2005 tanggal 7 April 2005 (copy Surat terlampir), bahwa penambahan angka 8 (delapan) didepan nomor SPMKP sesuai surat tersebut dilaksanakan oleh KPPN. 2. Kode MAP/MAK yang dicantumkan dalam SPMKP adalah sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005. Namun demikian sambil menunggu perubahan aplikasi dalam Sistem Informasi Perpajakan (SIP), maka perekaman SPMKP tersebut adalah dengan menggunakan kode MAP/MAK sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005. 3. Dalam formulir Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, butir 9 diisi dengan Tahun Pajak yang menjadi dasar diterbitkannya SPMKP yang bersangkutan. Contoh : SPMKP diterbitkan atas SKPLB PPN Tahun Pajak 2003 tanggal 2 Mei 2005, maka pada butir 9 diisi Tahun Pajak 2003. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Juni 2005 Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Para Direktur; 2. Para Tenaga Pengkaji.