DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.51/1995

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT YANG SEMATA - MATA UNTUK 
                 KEPERLUAN IBADAH (SERI PPN 14 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan 
Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan 
Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah 
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan perubahan Keputusan Presiden tersebut adalah 
sebagai berikut:
1.  Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang 
    semata-mata untuk keperluan ibadah.
2.  Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor), maka 
    atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pembangunan 
    sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk 
    tujuan tempat tinggal atau tempat usaha.
3.  Kontraktor tersebut pada butir 1, sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, 
    wajib membuat Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah ex Keputusan 
    Presiden Nomor 8 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak tersebut.
4.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan 
    langsung dengan kegiatan pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah 
    tersebut pada butir 1 tidak dapat dikreditkan.
    Ketentuan ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor: 643/KMK.04/1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER