DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.33/1999

                        TENTANG

                     PENGIRIMAN SALINAN RESMI PUTUSAN BPSP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Pasal 88 jo. Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan 
Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP), dalam hal putusan BPSP mengabulkan permohonan banding baik 
sebagian maupun seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 
sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan Pejabat yang 
berwenang harus melaksanakan putusan BPSP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
putusan diterima. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Ketua BPSP Nomor : S-40/PJ/1999 tanggal 1999, telah 
    disetujui pengiriman salinan resmi putusan BPSP yang selama ini ditujukan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak c.q. Direktur terkait dan oleh Direktur terkait kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak 
    (KPP), diubah menjadi bahwa Sekretaris BPSP langsung mengirimkan satu salinan resmi Putusan 
    BPSP tersebut ke KPP yang bersangkutan dengan tembusan surat pengantarnya dikirimkan kepada 
    Direktorat terkait dan kemudian satu salinan resmi putusan lainnya disampaikan kepada Direktorat 
    terkait.

2.  Salinan resmi putusan BPSP yang dikirimkan langsung ke KPP tersebut merupakan dasar bagi KPP 
    untuk melaksanakan putusan BPSP bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan 
    demikian, maka tindak lanjut Putusan BPSP tersebut harus telah dilaksanakan sebelum lewat batas 
    waktu sebagaimana disebut diatas.

3.  Dalam hal KPP belum menerima salinan resmi putusan BPSP yang dikirim oleh Sekretaris BPSP 
    tetapi telah mengetahui adanya putusan BPSP tersebut dari Wajib Pajak yang bersangkutan, maka 
    KPP agar segera langsung menghubungi secara tertulis Sekretaris BPSP dengan tembusan Kepada 
    Direktorat yang terkait.

4.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sebaik-
    baiknya.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA