DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.33/1998

                        TENTANG

       PERHITUNGAN UTANG PBB DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPh, PPN, DAN PPn BM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, 
    ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian 
    kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi 
    terlebih dahulu utang pajak tersebut.

2.  Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor 
    cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluwarsa dan pajak lainnya 
    yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB 
    PPh, PPN, PPn BM tidak pernah memperhitungkan utang PBB yang ada.

3.  Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan 
    utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPn BM sebagai berikut :

    3.1.    Kantor Pelayanan Pajak

        a.  Meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KP PBB yang terkait 
            segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar Wajib Pajak yang akan 
            diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak diterbitkan SKPLB atau 
            diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran 
            pajak, menggunakan formulir lampiran I.

        b.  Apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum diterima jawaban data tunggakan PBB dari 
            Kepala KP PBB, maka untuk sementara diperlakukan seakan tidak ada tunggakan 
            PBB, sehingga penerbitan SKPLB dapat ditindak lanjuti segera dengan penerbitan 
            SPMKP sesuai ketentuan yang berlaku.

        c.  Apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum 
            dapat dilakukan perhitungan dengan cara Pemindah Bukuan (PBK), namun terhadap 
            pengembalian restitusi hanya diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan 
            seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan hal 
            sebagai berikut :
            -   Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang 
                PBBnya, dalam tempo 3 (tiga) hari.

            -   Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP 
                diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB.

            -   Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang PBB dengan menyampaikan 
                fotokopi STTS dan menunjukkan aslinya atau berdasarkan pemberitahuan 
                dari Kepala KP PBB bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap utang 
                PBB-nya, maka diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB 
                tersebut.

            -   Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau 
                diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan 
                pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasi utang PBB-nya, 
                maka tetap tidak dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB 
                dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam pengertian Pasal 
                11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana 
                telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

        d.  Apabila dalam penerbitan SPMKP dilakukan kompensasi atau diperhitungkan dengan 
            utang pajak (PPh, PPN atau PBB), agar kepada Wajib Pajak diberikan perhitungannya 
            sepertinya Lampiran III.
    
        e.  Perhitungan dengan utang pajak lainnya sepertinya PPh, PPN, dan PPn BM 
            dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pemindah Bukuan (PBK) yang telah ada.

    3.2.    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

        a.  Wajib memberikan jawaban data tunggakan PBB dan harus telah diterima Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterimanya 
            permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.a. menggunakan formulir 
            Lampiran I.

        b.  Setelah memberikan jawaban konfirmasi tentang adanya tunggakan PBB, Kepala KP 
            PBB segera meminta secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk 
            segera melunasi utang PBB tersebut.

        c.  Apabila ada pembayaran PBB atas data tunggakan yang dikirim ke KPP sebagaimana 
            dimaksud pada butir a, maka Kepala KP PBB wajib segera memberitahukan kepada 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir Lampiran II.

4.  Permintaan data tunggakan PBB sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. huruf a dibatasi dan atau 
    berlaku ketentuan khusus sebagai berikut :
    a.  Terhadap pelayanan restitusi untuk Wajib Pajak tertentu yang memerlukan penyelesaian 
        restitusi segera, seperti Perusahaan Eksportir Tertentu (PET), apabila karena satu dan lain hal 
        tunggakan PBB belum diperoleh sampai batas waktu penyelesaian yang ditentukan, supaya 
        restitusi tetap diselesaikan tanpa memperhatikan tunggakan PBB.

    b.  Hanya dilakukan terhadap :
        b.1.    Permintaan konfirmasi oleh KPP terhadap SKPLB/keputusan Lebih Bayar lainnya yang 
            diterbitkan untuk :
            -   Wajib Pajak Badan di atas       Rp. 100.000.000,00
            -   Wajib Pajak Orang pribadi di atas   Rp.   20.000.000,00

        b.2.    Jumlah tunggakan PBB yang harus dilaporkan KP PBB sekurang-kurangnya:
            -   Wajib Pajak badan           Rp.     5.000.000,00
            -   Wajib Pajak Orang Pribadi       Rp.     2.000.000,00

    c.  Bagi KPP khusus hanya tunggakan PBB atas objek Wajib Pajak di wilayah DKI Jaya, kecuali 
        data tunggakan PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan.
    
    d.  Bagi beberapa KPP yang terdapat dalam satu Kotamadya, maka data tunggakan PBB yang 
        wajib diminta adalah utang PBB pada KP PBB di Kotamadya tersebut, kecuali data tunggakan 
        PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

        contoh I
        KPP Jakarta Setiabudi hanya minta data utang PBB dari KP PBB Jakarta Selatan.

    e.  Bagi KPP di luar huruf c dan d, permintaan data tunggakan PBB hanya kepada KP PBB di kota 
        yang sama atau pada KP PBB yang terdekat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja 
        KPP.

        contoh II
        KPP yang berada satu kota dengan KP PBB, misalnya KPP Tangerang minta data tunggakan 
        utang PBB kepada KP PBB Tangerang.

        contoh III
        KPP yang di kotanya tidak ada kantor KP PBB wajib minta data tunggakan utang PBB kepada 
        KP PBB terdekat, misalnya KPP Serpong wajib minta data utang PBB kepada KP PBB 
        Tangerang.

    f.  Pada prinsipnya permintaan konfirmasi tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak cukup dilakukan 
        satu kali satu tahun. Apabila dalam tahun berjalan telah pernah diperoleh jawaban konfirmasi 
        tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak sampai dengan tahun tersebut, maka permintaan 
        konfirmasi tunggakan PBB baru dilakukan lagi setelah bulan Maret tahun berikutnya.

5.  Pelaksanaan konfirmasi dan surat-menyurat antara KPP dengan KP PBB agar diusahakan 
    menggunakan faksimile yang tersedia.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA