DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1996   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.24/1996

                        TENTANG

            PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ./1996 tanggal 12 
Pebruari 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak 
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar 
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat 
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak 
Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, serta untuk menampung kegiatan pembuatan Nota 
Penghitungan oleh Seksi TUP/PDTUP yang menerbitkan STP berupa denda administrasi dan atas kekurangan 
bayar akibat dari salah tulis dan/atau salah hitung pada SPT Tahunan PPh, serta menampung kegiatan 
pembuatan Nota Penghitungan dan penerbitan STP atas Bunga Penagihan, maka tabel nomor kode nota dan 
kode ketetapan perjenis pajak sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.24/1995 
tanggal 29 Desember 1995 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.

Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.24/1995 
tanggal 29 Desember 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO