DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  17 Maret 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.23/1989

                        TENTANG

                       PEMBETULAN SPT PKK TAHUN 1984

Sehubungan masih adanya pertanyaan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala 
Inspeksi Pajak mengenai pokok surat, maka bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  berdasarkan SE-35/PJ.22/1986 tanggal 20 Agustus 1986 ditetapkan bahwa :
    a.  Pernyataan pengampunan dapat dibetulkan sendiri oleh Wajib Pajak, sepanjang belum 
        dilakukan tindakan pemeriksaan.
    b.  Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan tetapi sepanjang belum ditanda tanganinya Surat 
        Perintah Penyidikan mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, 
        Wajib Pajak masih dapat atas kemauan sendiri membetulkan Pengampunannya disertai 
        dengan pelunasan kekurangan Uang Tebusan dan denda Administrasi sebesar dua kali 
        jumlah Uang Tebusan yang kurang dibayar.

    Kesempatan untuk membetulkan Pengampunan ini akan berakhir tanggal 31 Maret 1989 sesuai 
    dengan SE-11/PJ.22/1989 tanggal 21 Februari 1989.

2.  Besarnya tarif Pembetulan Pengampunan adalah sebagai berikut :
    a.  Dikenakan tarif 1% (satu persen) dari dasar perhitungan Uang Tebusan apabila :
        1.  Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 1984 telah memasukkan 
            Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1983, PPs 1983 dan PKk 1984.
        2.  Wajib Pajak pada tanggal 18 April 1984 belum memasukan Spt PPd 1983 atau Spt 
            PPs 1983 dan Spt Pkk 1984, tetapi telah mendapat persetujuan tertulis penundaan 
            dari Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang dan Wajib Pajak tersebut telah melunasi 
            MPS akhir yang disyaratkan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang pada 
            tanggal 31 Maret 1984.
        3.  Wajib Pajak yang Tahun Bukunya tidak sama dengan Tahun Takwim yang telah 
            memasukkan Spt selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun 
            buku 1983 dan MPS akhir yang terhutang telah dibayar lunas sebelum Spt 
            dimasukan.
    b.  Dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari dasar penghitungan Uang Tebusan apabila Wajib 
        Pajak tidak memenuhi syarat-syarat yang telah dikemukakan diatas.

3.  Untuk Wajib Pajak yang melakukan pembetulan pengampunan, yang dibetulkan Wajib Pajak hanya 
    Spt PPh saja, sedangkan untuk Spt PKk tidak perlu dilakukan pembetulan. Pelaksanaan pembetulan 
    cukup dengan mengisi formulir yang telah tersedia untuk itu (KPP2A, KPP3A, KPP4, KPP5, KPP6A).

4.  Akibat adanya perbaikan pengampunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, penghitungan PKk tahun 
    1984 dan tahun 1985 dihitung kembali sesuai dengan pengampunannya dengan mengeluarkan SKPT 
    tanpa sanksi (lihat lampiran) untuk ini tidak perlu ada kontak dengan Wajib Pajak.

5.  Menurut laporan dari beberapa Inspeksi Pajak, masih banyak Wajib Pajak yang melakukan 
    pembetulan pengampunan pajaknya melalui perbaikan Spt PKk tahun 1984, karena Wajib Pajak ingin 
    menghindari pengenaan tarif 10% (sepuluh persen) yang menurut ketentuan yang berlaku tidak 
    dibenarkan.
    Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar dihimbau untuk memperbaiki dokumen pengampunan 
    pajaknya dan segera menyetorkan kekurangan Uang Tebusan yang terhutang ke Kas Negara.

Apabila himbauan ini tidak berhasil, agar diberitahukan bahwa pengampunan pajaknya menjadi gugur.

Demikian untuk dilakukan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. WAHONO