DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Gatot subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon    5250208, 5277656
Faksimili  5732064
Website   www.pajak.go.id


Sifat

: Segera

 

5 April 2007

Lampiran

: Tiga Set

 

 

Yth

 

 

 

 

 

.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor SE-16/PJ./2007

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **1 TAHUN 2007**
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
BESERTA PERATURAN-PERATURAN PELAKSANAANNYA

 

 

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor **1 TAHUN 2007** tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, dengan ini disampaikan fotokopi peraturan-peraturan sebagai berikut :

1.

Peraturan Pemerintah nomor **1 TAHUN 2007** tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2007** tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-67/PJ./2007** tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

a.

Direktur Jenderal Pajak menerima usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan lampiran sebagai berikut:

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

 

 

2)

Surat persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilengkapi dengan rinciannya.

 

b.

Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti kelengkapan dan kebenaran usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.

 

c.

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Direktur Peraturan Perpajakan II mengusulkan konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu bagi Wajib Pajak yang telah diusulkan oleh Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara lengkap dan benar.

2.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

a.

Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan saat dimulainya produksi komersial dan penetapan tambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).

 

b.

Kepala Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah lainnya dalam hal perluasan usaha mencakup wilayah kerja beberapa Kantor Wilayah.

3.

Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3)

 

a.

Pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan saat dimulainya produksi komersial dan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian termasuk dalam kriteria Pemeriksaan untuk Tujuan Lain.

 

b.

Mencocokkan bidang usaha Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

 

c.

Dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk penetapan saat dimulainya produksi komersial agar diperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:

 

 

1)

Pemeriksaan terhadap proses produksi untuk membuktikan perusahaan telah sampai pada tahap produksi komersial;

 

 

2)

Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi;

 

 

3)

Penentuan tanggal produksi komersial mulai dilakukan.

 

d.

Dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian agar diperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:

 

 

1)

Melakukan peninjauan ke lokasi tempat investasi dan meminta Surat Penetapan dari pengelola kawasan industri atau kawasan berikat;

 

 

2)

Daftar pembayaran gaji pegawai/karyawan untuk masa 5 (lima) tahun sebelumnya berturut-turut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2007**;

 

 

3)

Keberadaan secara fisik infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen mengenai pembiayaan infrastruktur tersebut;

 

 

4)

Dokumen-dokumen mengenai pembiayaan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi;

 

 

5)

Dokumen-dokumen pembelian bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri selama 4 (empat) tahun setelah penanaman modal baru atau perluasan usaha.

        Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 April 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektue Jensderal departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris DJP;
6. Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.