DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.7/1996

                               TENTANG

SAAT MULAI BERTUGAS BAGI TENAGA FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK YANG DIMUTASIKAN/BARU DIANGKAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-179, 180, 182, 
183/PJ.1/UP.53/1996 tanggal 26 Agustus 1996 perihal mutasi dan pengangkatan para pejabat fungsional 
Pemeriksa Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sambil menunggu keputusan mutasi pejabat 
fungsional Pemeriksa Pajak yang berpangkat Penata (III/c) keatas, dengan ini disampaikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Bagi Pemeriksa Pajak yang diangkat pertama kali dan yang diangkat kembali dalam jabatan 
    fungsional Pemeriksa Pajak diatur sebagai berikut :
    a.  Pelaksanaan tugas di unit kerja yang baru ditetapkan paling lambat mulai tanggal 
        30 September 1996.
    b.  Masa penilaian untuk keperluan penilaian angka kredit, untuk semester II tahun 1996 
        ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1996 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 14 
        Keputusan MENPAN Nomor 122/1990 j.o. Nomor 69/1993.
    c.  Untuk keperluan pengangkatan kembali sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak, 
        khususnya bagi mereka yang berasal dari lulusan D.IV/STAN, diminta agar Kepala Kantor 
        Wilayah DJP atau Kepala karikpa atasan pemeriksa tersebut menyampaikan usulan 
        pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dengan menggunakan 
        formulir sesuai contoh pada lampiran 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        436/KMK.04/1994.

2.  Bagi pejabat fungsional Pemeriksa Pajak yang dialihkan ke unit kerja yang baru diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Pemeriksa Pajak yang telah menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaannya di tempat lama, 
        diharuskan segera melapor dan mulai bertugas di unit kerja yang baru paling lambat mulai 
        tanggal 30 September 1996.
    b.  Pemeriksa Pajak yang belum menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaannya di tempat lama 
        (khususnya yang sedang menangani pemeriksaan SPT Rugi 1991) hingga tanggal surat 
        edaran ini, maka:
        (1) Pelaksanaan tugas di unit kerja yang baru ditangguhkan paling lambat sampai dengan 
            tanggal 14 Oktober 1996.
        (2) Penangguhan tersebut harus diinformasikan oleh pimpinan unit kerja yang lama 
            kepada pimpinan unit kerja yang baru dengan tembusan kepada Kepala Kantor 
            Wilayah atasannya.
        (3) Selama pelaksanaan tugas di unit kerja yang baru ditangguhkan, pemeriksa tersebut 
            tetap bertugas di tempat lama dan harus menyelesaikan tunggakan pekerjaannya, 
            khususnya tunggakan pemeriksaan SPT Rugi tahun 1991, sampai dengan tuntas tanpa 
            kecuali.
        (4) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pemeriksa tersebut belum dapat 
            menyelesaikan tunggakan pekerjaannya, kecuali sebagaimana tersebut dalam butir 
            (3), sisa tunggakan pekerjaan harus diserahkan kepada pimpinan unit kerja yang 
            lama berikut berkas pemeriksaan dan KPP secara lengkap. Atas penyerahan sisa 
            tunggakan pekerjaan tersebut dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang tembusannya 
            dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

3.  Terhitung mulai tanggal Keputusan Mutasi sebagaimana tersebut di atas, pimpinan unit kerja yang 
    lama tidak lagi menerbitkan SPPP yang baru bagi pemeriksa pajak yang dialihkan ke unit kerja 
    lainnya.

4.  Pelaksanaan tugas sebagai pemeriksa pajak di unit kerja yang baru dilakukan setelah pelantikan oleh 
    pimpinan unit kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk 
    pemeriksa pajak yang dialihkan ke unit kerja yang baru di lingkungan Kantor Pusat, Kanwil, dan 
    Karikpa di Jakarta, pelantikan akan dilaksanakan sekaligus di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
    pada tempat dan waktu yang akan diberitahukan kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO