DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.5/1991

                               TENTANG

                    NOMOR SERI FAKTUR PAJAK. (SERI PPN - 175)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, khususnya dalam 
hal PKP bermaksud mencetak Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari seratus ribu lembar faktur, bersama ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988 telah 
    diatur bahwa pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP dan sebelum PKP 
    menerbitkan Faktur Pajak, diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan 
    kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.

2.  Petunjuk pengisian Nomor Seri Faktur Pajak telah diatur pada butir 2 angka II lampiran 1 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN - 131), 
    yaitu sebagai berikut :
    2.1.    Kode Faktur Pajak terdiri dari 2 (dua) huruf yang diberikan oleh Kepala KPP kepada WP yang 
        telah dikukuhkan menjadi PKP.
    2.2.    No.Seri Faktur Pajak yang merupakan nomor urut yang terdiri dari lima digit mulai dari angka 
        00001 s.d angka 99999, yang dapat dicetak terlebih dahulu, dicantumkan dengan mesin ketik 
        atau nomerator.
    2.3.    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mendapat izin untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana 
        maka Nomor Seri diperkenankan untuk tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2.4.    Dalam hal PKP mempunyai beberapa unit, maka Masing-masing unit dapat diberikan jatah 
        Nomor Seri, dan jatah Nomor Seri ini dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan 
    2.5.    Penggunaan Nomor Seri yang sama untuk masing-masing unit tidak diperkenankan. Dalam 
        hal nomor tersebut habis dipakai, supaya dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan untuk dapat diberikan Nomor Seri yang baru.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/ PJ.9/1990 tanggal 15 September 1990 
    telah diberikan pula petunjuk yang pada dasarnya menjelaskan bahwa :
    -   dalam hal PKP bermaksud mencetak kembali Faktur Pajak, agar PKP melanjutkan nomor 
        urut/seri yang sudah terpakai sepanjang masih memungkinkan dalam digit nomor seri yang
        tersedia, atau dapat memulai kembali dari nomor 00001 apabila dengan digit yang tersedia 
        tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan dengan nomor seri berikutnya (telah terpakai 
        habis);
    -   dalam hal PKP bermaksud mencetak Faktur Pajak sekaligus lebih dari seratus ribu lembar,
        maka nomor seri Faktur Pajak boleh lebih dari lima digit;
    -   untuk setiap pencetakan Faktur Pajak baru, PKP hendaklah memberitahukannya kepada 
        Kepala KPP setempat.

4.  Untuk menghilangkan keragu-raguan dan salah penafsiran terhadap Keputusan Menteri Keuangan dan 
    kedua Surat Edaran tersebut diatas serta dalam rangka pengamanan Faktur Pajak, bersama ini 
    diberikan penegasan kembali sebagai berikut :
    4.1.    Nomor Seri Faktur Pajak boleh lebih dari 5 (lima) digit.

    4.2 Pada saat pencetakan Faktur Pajak dianjurkan supaya sekaligus mencantumkan nomor seri 
        Faktur Pajak.

    4.3.    Sebelum menerbitkan (memakai) Faktur Pajak, PKP tetap diharuskan melaporkan Nomor Seri 
        Faktur Pajak kepada KPP setempat.

    4.4.    Dalam hal PKP bermaksud mencetak kembali Faktur Pajak :
        4.4.1.  apabila Nomor Seri Faktur Pajak belum habis terpakai (masih ada sisa yang belum     
            diterbitkan), maka PKP dapat meneruskan urutan nomor seri faktur yang telah 
            dipakai pada waktu mencetak Faktur Pajak sebelumnya;
        4.4.2.  apabila Nomor Seri Faktur Pajak telah habis terpakai (telah diterbitkan semua), PKP 
            dapat mencetak Faktur Pajak dan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak 
            sebagaimana dimaksud pada butir 4.2 mulai dari nomor seri awal (00001) dan 
            sebelum menerbitkan Faktur Pajak memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala 
            KPP setempat.

    4.5.    Apabila karena sesuatu hal (misalnya identitas berupa nama dan alamat PKP berubah, 
        sedangkan masih ada Nomor Seri Faktur Pajak yang telah tercetak tetapi belum diterbitkan
        Faktur Pajaknya) PKP bermaksud untuk mengganti dan mencetak Faktur Pajak baru, maka:
        4.5.1.  PKP dapat mencetak Faktur Pajak baru dan dapat meneruskan nomor seri yang telah 
            terpakai sepanjang sisa Nomor Seri (Faktur Pajak) yang sudah dicetak tetapi belum 
            diterbitkan sudah dimusnahkan terlebih dahulu, atau menggunakan Nomor Seri dari 
            Faktur Pajak dari urutan nomor seri awal kembali serta memberitahukannya kepada 
            KPP setempat;
        4.5.2.  Pemusnahan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 4.5.1. disaksikan oleh 
            petugas KPP untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemusnahan yang    
            ditandatangani oleh PKP dan petugas KPP.

    4.6.    Dalam hal terdapat Faktur Pajak "cacat" yang disebabkan antara lain karena salah tulis, salah 
        jumlah, salah hitung dan sebagainya, agar Faktur Pajak tersebut dibatalkan dengan cara 
        membubuhkan tanda/cap "BATAL" pada lembar Faktur Pajak tersebut. Kemudian Faktur 
        Pajak pengganti (yang nomor serinya berbeda) ditempelkan pada lembar Faktur Pajak cacat 
        tersebut. Faktur Pajak pengganti ini harus diberi catatan "Pengganti Faktur Pajak nomor seri 
        ....". Khusus untuk Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Pemungut Pajak eks Keppres 56 
        Tahun 1988, pembetulan jumlah uang (DPP dan PPN/PPn BM) karena perubahan nilai kurs, 
        agar tetap berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak  No. SE-22/PJ.3/1989 (Seri PPN-143), 
        yaitu jumlah uang yang tercantum pada Faktur Pajak disesuaikan oleh Pemungut Pajak 
        dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat 
        dilakukan pembayaran.Pembetulan tersebut harus dilakukan oleh Pemungut Pajak dengan     
        jalan mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya dan 
        membubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus/di 
        tipp-ex).

5.  Dalam rangka meneliti keabsahan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang perlu 
    mendapat perhatian Saudara adalah kebenaran kode faktur yang dicantumkan dalam Faktur Pajak 
    tersebut.

    Apabila Faktur Pajak diberi kode faktur tidak sama dengan kode faktur yang diberikan oleh KPP 
    tempat PKP Penjual/ Pemberi Jasa dikukuhkan (pengecekan kebenarannya dapat dilakukan melalui 
    komputer), maka Faktur Pajak tersebut dicurigai kebenarannya. Untuk itu agar diminta penjelasan 
    lebih lanjut dari PKP yang bersangkutan atau meminta konfirmasi kebenarannya ke KPP yang 
    memberikan kode Faktur Pajak tersebut sesuai dengan tatacara yang diatur dalam Surat Edaran 
    Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 16 Juli 1989. 

6.  Tidak berkelebihan kiranya untuk diingatkan kembali bahwa ketentuan tentang pencantuman nomor 
    urut, nama PKP atau nama merek usaha dan jumlah harga jual atau penggantian serta jumlah PPN 
    atau PPn BM yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah termasuk 
    dalam harga jual atau penggantian, pada Faktur Pajak sederhana sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak  Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 masih 
    tetap berlaku.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD