DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.51/1993

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
            DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduapuluh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar yang PPN-nya 
diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi 
mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 23933/A/A4/B/93 tanggal 21 April 1993, 
    dan
b.  Departemen agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/87/428/'93 tanggal 19 April 1993.

Dengan adanya rekomenadasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku 
Keduapuluh IKAPI tersebut telah memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 
serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 
11 Juni 1990 (Seri PPN-164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.

Selanjutnya diminta agar saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Keduapuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER