DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.43/2001 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 350/PJ./2001 TANGGAL 14 MEI 2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut : 1) Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. 2) Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut namun pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana Pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO