DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 15/PJ.41/2000

                        TENTANG

           PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA 
      DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA

                     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 
25 oleh Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di 
kapal berbendera asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 
    1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 tanggal 22 
    September 1999 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 Tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dinyatakan 
    bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 pada waktu bertolak ke 
    luar negeri, antara lain, adalah Awak dari pesawat terbang dan kapal laut yang beroperasi di jalur 
    internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter 
    pengangkutan.

2.  Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 1 diberikan juga terhadap :
    2.1 Pelaut WPDN yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian 
        kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari 
        instansi pemerintah yang berwenang.
    2.2 Pilot WPDN yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai 
        perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan.

3.  Pengecualian (pembebasan) dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) 
    diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana 
    Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara (pelabuhan) keberangkatan ke 
    luar negeri atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan persyaratan :
    3.1 Pilot menunjukkan :
        a.  Sertifikat Pilot;
        b.  Perjanjian Kerja; dan
        c.  Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/maskapai penerbangan asing.
    3.2 Pelaut menunjukkan :
        a.  Buku Pelaut;
        b.  Perjanjian Kerja; dan
        c.  Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/pemilik kapal untuk bergabung 
            di kapal-kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri.

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-19/PJ.41/1996 tanggal 15 Mei 1996 Tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri Bagi Pelaut Indonesia 
    Yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing dan angka 2 butir 2.1 huruf j Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi 
    Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri (Seri PPh Pasal 25 No. 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK