DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 1998     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.24/1998

                        TENTANG

                  KESEPAKATAN/KERJASAMA DENGAN KANTOR POS DAN GIRO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
1.  SE-08/PJ.24/1998 tanggal 24 Juni 1998 tentang Pengiriman SPT Tahunan PPh dan Surat-surat Dinas;
2.  SE-30/PJ.41/1998 tanggal 28 September 1998 tentang Pengiriman SPT Tahunan PPh Tahun 1998;
3.  S-344/PJ.1/1998 tanggal 30 Nopember 1998 kepada Direktur Operasi Perusahaan Umum Pos dan Giro 
    tentang Pemberitahuan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama pengiriman surat dengan 
    Perlakuan Khusus (terlampir),

dengan ini diminta kepada para Kepala KPP untuk :
1.  Mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat.
    Dalam pertemuan tersebut perlu dijajagi kemungkinan untuk meningkatkan pelayanan kepada 
    masyarakat antara lain :

    a.  Kesediaan Kantor Pos dan Giro menyediakan mobil unit pos keliling di KPP untuk menerima 
        setoran-setoran pajak dari para WP pada tanggal 10 s/d 15 setiap bulannya dan khusus untuk 
        bulan Maret ditambah dari tanggal 20 s/d 25 Maret. Bagi KPP yang mempunyai ruangan TPT 
        yang luas, dapat menyediakan ruangan khusus untuk petugas Pos dan Giro dalam menerima 
        pembayaran pajak.

    b.  Pengiriman surat-surat dinas dan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh).
        Mulai SPT Tahunan PPh Tahun 1998 penyampaian SPT Tahunan sedapat mungkin disampaikan 
        langsung kepada WP pada saat yang bersangkutan melaporkan SPT Masa ke KPP/Kapen, 
        namun sebagian mungkin masih perlu disampaikan melalui jasa pengiriman pos.

        Sehubungan dengan hal tersebut perlu dibicarakan tata caranya :
        -   pengiriman SPT Tahunan dari KPP ke Kantor Pos dan Giro, dilakukan secara bertahap/
            terencana sehingga tidak terjadi pengiriman sekaligus yang dapat menyebabkan 
            penumpukan dan akan menyulitkan pengurusannya oleh Kantor Pos.

        -   masalah surat-surat/SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan oleh Pos (Kempos).

2.  Hasil pertemuan tersebut agar dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau Surat Kerjasama.
    Bagi beberapa KPP yang berlokasi dalam satu gedung, pertemuan dengan Kepala Kantor Pos yang 
    sama, dilakukan bersama oleh para Kepala KPP yang bersangkutan.

Demikian agar dapat dilaksanakan.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK