DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.23/1987 TENTANG PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tertanggal 4 Desember 1986 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali, bahwa pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar negeri yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas PPh Pasal 21 adalah pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1986. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd MANSURY