DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 Maret 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.22/1989

                        TENTANG

       PENERBITAN SKP TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TIDAK MEMASUKKAN SPT TAHUNAN PPh

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan usaha untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan 
PPh, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (Bepeka), dengan ini 
ditegaskan sebagai berikut :

1.  Apabila SPT Tahunan PPh tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan setelah ditegor secara tertulis tidak 
    disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran, sepanjang Kepala 
    Inspeksi Pajak mempunyai data yang dapat dipastikan (bukan dugaan) sebagai dasar untuk 
    menghitung besarnya PPh terhutang, maka diterbitkannya SKP PPh dengan sanksi sesuai Pasal 13 
    ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

2.  Apabila Kepala Inspeksi Pajak tidak mempunyai data yang dapat dipastikan atau masih merupakan 
    dugaan, maka sebelum diterbitkan SKP PPh supaya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap 
    Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-09/PJ.5/1986 tanggal 15 Agustus 1986 (seri pemeriksaan-02).

    Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan para Kepala Kantor 
    Wilayah agar memantau penerbitan SKP tersebut.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. WAHONO